Lihat ke Halaman Asli

Ria Fitriyani

Prodi Pendidikan Matematika

Shalat Memakai Masker di Masa Pandemi, Sah atau Tidak?

Diperbarui: 16 Mei 2021   20:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dimasa pandemi saat ini menggunakan masker merupakan suatu kewajiban bagi seluruh masyarakat ketika ingin keluar rumah, meskipun keluar nya hendak pergi ke tempat ibadah masyarakat tetap diwajibkan memakai masker.

Beberapa waktu yang lalu ramai terkait kasus seorang jamaah yang hendak melakukan shalat di masjid lalu diusir oleh pengurus masjid lantaran seorang jamaah itu memakai masker karena menurut pengurus masjid tersebut shalat memakai masker itu tidak sah lalu terjadi lah perdebatan antara jamaah dan pengurus masjid tersebut.

Lalu seperti apakah sebenarnya hukum shalat memakai masker, apakah shalat memakai masker itu tidak sah?

Menurut Ust. Abdul Somad atau yang biasa di sebut UAS menjelaskan bahwa: Shalat memakai masker dimasa pandemi saat ini hukum shalat nya sah, karena tidak ada dalil yang mengatakan tidak sah jika wajah tertutup masker apa lagi alasan memakai masker itu bukan untuk gaya-gayaan tetapi karena dalam keadaan darurat:

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

"Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang."

Yang haram sekali pun jika dalam keadaan darurat akan di perbolehkan asal kan tidak berlebihan.

Ust Abdul Somad kembali menjelaskan bahwa hidung yang menempel ke tempat sujud itu bukan rukun, bukan syarat dan bukan wajib tapi itu sunah maka apa bila shalat memakai masker lalu hidung tidak menempel ke tempat sujud maka shalat nya tetap sah.

Selain Ust. Abdul Somad ada juga tanggapan dari Ust. Khalid Basalamah mengenai hukum shalat memakai masker, ada seorang jamaah yang bertanya kepada beliau: " Ust boleh kah kita shalat memakai masker dalam situasi dan kondisi pandemi saat ini? " Lalu Ust. Khalid Basalamah menjawab: "Boleh, boleh tidak ada masalah karena dalam keadaan darurat, jadi dalam istilah Ushul fiqih nya: 

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

"Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline