*Kasus posisi*
Membahas prihal pernihan dini banyak di perbincangkan bahkan harus menjadi masalah bagi sebagian golongan, penting kita mengetahui asal muasal atau sejarah isu sosial di masyarakat dapat membuat kita lebih bijak dalam menghadapi isu tersebut, apalagi isu pernikahan dini memang sarat dengan pro dan kontra di masyaraka.
Sejarah pernikahan dini di dunia memang bermacam-macam titik dari mulai bangsa Yunani kuno, Romawi kuno, Mesir kuno dan pernikahan dini di Cina. Di mana pernikahan di masa dini saat masa Yunani kuno bersifat seperti pertunangan zaman sekarang.
Jadi, seorang anak perempuan usia 5 tahun sudah ditentukan jodohnya oleh orang tua dan dinikahkan pada usia 14 sampai 15 tahun. Usia 14 sampai 15 tahun memanglah terbilang masih sangat muda dan rentan terkena masalah kesehatan reproduksi.
sementara itu di masa Romawi kuno, usia wanita untuk legal menikah atau dinikahkan adalah kisaran 10 hingga 14 tahun. Penentuan umur pelegalan itu tidak mempertimbangkan apakah wanita belia itu sudah akil balig atau belum, jadi faktor kesehatan sekali lagi di samping kan. Sementara itu untuk pernikahan dini di Mesir kuno mencatat bahwa usia menikah seorang gadis rata-rata 12 hingga 13 tahun sementara usia pria rata-rata 14 tahun.
Usia untuk menikah di sejarah bangsa Cina berbeda-beda tiap dinastinya. Dinasti Han menetapkan usia pernikahan adalah 15 tahun, dinasti tang 25 tahun dan dinasti Qing 16 tahun titik pada pertengahan dinasti ching, suku Lolo bahkan menikahkan anaknya pada usia 4 hingga 5 tahun. Dari sejarah yang sudah digambarkan di atas itu sudah tidak lagi digunakan di zaman sekarang karena sudah terbentuknya undang-undang yang mengatur tentang pernikahan dengan ketentuan usia tertentu.
*Isu hukum*
Bagai mana pendapat hukum tentang pernikahan dini ?
Apakah dampak yang akan terjadi dalam pernikahan dini secara hukum ?
*Dasar hukum*
Undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan