Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Roichan Hanafi

Mahasiswa UIN SYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Pemerintah Dorong Optimalisasi Valuta Asing Melalui PP Nomor 22 Tahun 2024

Diperbarui: 17 November 2024   20:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Surabaya, 16 November 2024 -- Taxcenter.Unair menggelar seminar dengan tema “PP Nomor 22 Tahun 2024 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia” dengan menghadirkan Nur Hidayati Ilmi sebagai pembicara.

Dalam upaya mendukung stabilitas moneter dan perekonomian nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Keuangan Tertentu di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku sejak 20 Mei 2024 dan mencabut regulasi sebelumnya, PP-131/2000 yang terakhir diubah dengan PP-123/2015.

PP ini dirancang untuk memastikan ketersediaan valuta asing di dalam negeri. Pemerintah memberikan insentif berupa pengenaan PPh bersifat final atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan di sistem keuangan Indonesia. Langkah ini diharapkan mendorong eksportir untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Definisi dan Jenis DHE SDA Diatur Secara Jelas

PP Nomor 22 Tahun 2024 memperkenalkan istilah penting seperti Pajak Penghasilan, Devisa Hasil Ekspor, dan Rekening Khusus DHE SDA. DHE SDA merujuk pada penghasilan dari kegiatan ekspor SDA seperti hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Barang-barang ekspor yang termasuk dalam kategori ini ditetapkan melalui keputusan menteri berdasarkan masukan dari berbagai instansi terkait.

Kewajiban Penempatan Dana DHE SDA

Sesuai dengan PP ini, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal sebesar USD 250.000 harus dimasukkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA paling lambat akhir bulan ketiga setelah PPE terdaftar. Penempatan ini harus dilakukan pada lembaga yang diatur, seperti Bank yang beroperasi dalam valuta asing atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Instrumen Keuangan yang Memenuhi Syarat

Penempatan DHE SDA diatur untuk tetap berada di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan. Dana tersebut dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, atau instrumen moneter oleh Bank Indonesia. Semua instrumen wajib memiliki jangka waktu penempatan minimal satu bulan dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Tarif Pajak Berbasis Jangka Waktu Penempatan

Penghasilan dari penempatan DHE SDA dikenakan PPh final berdasarkan jangka waktu penempatan. Tarif yang diberlakukan lebih rendah untuk jangka waktu lebih lama. Misalnya, untuk valuta asing, tarif adalah 10% untuk penempatan 1-3 bulan, 7,5% untuk 3-6 bulan, 2,5% untuk 6 bulan, dan 0% jika melebihi 6 bulan. Kebijakan serupa berlaku untuk penempatan dalam mata uang rupiah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline