Lihat ke Halaman Asli

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam Ruang Lingkup Kesehatan

Diperbarui: 7 Juni 2024   02:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Petugas Proteksi Radiasi/dokpri

Penulis : Fauzi Irfan Pambudi

NIM penulis : 413231077

Dosen pembimbing : Amillia Kartika Sari, S.Tr.Kes., M.T.

Instansi : D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Rumah sakit adalah fasilitas kesehatan utama di Indonesia. Pada rumah sakit, salah satu unit penunjang pada bidang diagnostic ialah radiologi. Instalasi radiologi atau unit radiologi merupakan sarana fasilitas penunjang di rumah sakit yang dimana dalam penggunaannya memanfaatkan radiasi pengion yang berfungsi untuk memberikan gambaran atau citra mengenai organ dalam tubuh untuk membantu dokter dalam proses diagnose pasien. 

Dalam pemanfaatannya, instalansi radiologi menggunakan alat yang memanfaatkan radiasi pengion. Terdapat akibat yang terjadi pada instalansi radiologi akibat radiasi pengion yaitu ada dua, efek deterministic dan stokastik. Efek deterministic ialah efek yang terdapat hubungannya dengan dosis ambang, contohnya ialah luka bakar akibat radiasi, katarak, kemandulan, dan nekrosis tumor. Kemudian efek stokastik ialah efek lain yang timbul tanpa disebabkan oleh paparan, contohnya ialah kanker dan ketidaknormalan pada keturunan. 

Oleh karena itu, penerapan keselamatan kerja pada instalansi radiologi penting dilakukan, hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko akibat radiasi dan bekerja dalam ruang lingkup radiologi. Penerapan keselamatan kerja pada instalansi radiologi biasanya disebut dengan system manajemen keselamatan radiasi atau proteksi radiasi.

System keselamatan radiasi ialah suatu kegiatan guna melindungi pasien, tenaga medis, dan anggota masyarakat sekitar dari akibat yang ditimbulkan oleh radiasi. System keselamatan radiasi memiliki peran penting dalam mencegah dan meminimalisir bahaya radiasi, karena radiasi tidak berbau, tidak dapat dirasakan, serta tidak dapat dilihat namun membahayakan.

Proteksi Radiasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi atau melindungi pasien, tenaga medis, dan masyarakat dari efek radiasi yang ditimbulkan pada saat dilakukannya pemeriksaan. Proteksi radiasi bertujuan untuk menciptakan kondisi aman baik itu dari manusia atau lingkungan. Proteksi radiasi juga memiliki tujuan untuk melindungi dan mencegah terjadinya efek stokastik dan deterministic pada manusia. Sehingga terciptanya lingkungan, pandangan, dan suasana yang aman di sekitar instalansi radiologi. Dalam pelaksanannya, proteksi radiasi memiliki 3 asas, yaitu justifikasi, optimasi, dan limitasi.

Dalam ruang lingkup radiologi dan rumah sakit terdapat petugas kompeten yang berfungsi sebagai pengawas radiasi pada instansi radiologi, rumah sakit maupun pelayanan kesehatan yang disebut sebagai Petugas Proteksi Radiasi ( PPR ) . Petugas Proteksi Radiasi ( PPR ) merupakan petugas yang ahli dalam bidang teori maupun teknis proteksi radiasi yang ditunjuk untuk mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan radiasi agar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline