Lihat ke Halaman Asli

chens

Pelajar

Millenial Manage Gerbage

Diperbarui: 28 Desember 2021   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Milenial Manage Garbage (MMG): Optimalisasi dan Minimalisasi Impor Sampah dalam Pemberdayaan Generasi Milenial Guna Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Warga Negara yang Berkeadilan 

 Latar Belakang

Maraknya pengimpor sampah yang masuk ke Indonesia mengakibatkan sampah-sampah di Indonesia menumpuk dan tidak terkendalikan lagi. Menurut The Economist, pemicu utamanya adalah kebijakan negeri China yang menghentikan impor sampah dari Amerika Serikat dan Eropa sejak akhir 2017 dan mengalihkannya ke beberapa Negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. 

Kebijakan impor sampah ini lantas menuai kontroversi dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai tidak perlu dilakukan mengingat Indonesia saat ini masih menjadi "ladang sampah". Impor sampah atau limbah memang legal menurut Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor sampah non Bahan Beracun Berbahaya. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan kebutuhan bahan baku bagi industri plastik nasional mencapai 5,6 juta ton per tahun.

Disisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Stastik (BPS), tingkat pengangguran sarjana meningkat dari 5,34% pada Februari tahun 2015 menjadi 6,22% pada Februari tahun 2016. Hal ini terjadi karena keahlian yang ditekuni generasi milineal dibangku perkuliahan tidak sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Tingginya angka penganguran pada generasi milineal menyebabkan rendahnya tingkat kesejahteraan ekonomi mereka. 

Oleh karena itu, masih sangat dibutuhkan peran pemerintah untuk mendukung program pengentasan penganguran melalui pembangunan  perusahaan untuk mereka mengelola sampah Indonesia dan sampah impor menjadi barang bernilai jual atau dengan kata lain, memberi kebermanfaatan bagi warga negara. Untuk itu, pemerintah dituntut bijak dalam memanfaatkan kesempatan impor sampah yang masuk ke Indonesia di tengah problematika pengelolaan sampah di negeri sendiri yang sejatinya tak kunjung usai.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, khusunya pasal (1) yang menegaskan bahwa pengolahan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pada tahun 2020 sampai 2030 bonus demografi akan dialami oleh masyarakat Indonesia. 

Hal ini disebabkan oleh usia produktif generasi milenial  berkisar antara 15 hingga 64 tahun yang jumlahnya sangat banyak dan di perlukan lapangan kerja yang cukup memadai.  Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memberdayakan generasi milenial untuk mengolah  sampah-sampah hasil impor dari negara lain, menjadi sesuatu yang bernilai seni dan bernilai jual yang tinggi. Selain dapat meminimalisasi sampah impor, solusi tersebut dapat mengurangi pengganguran guna menumbuhkembangkan perekonomian Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan sosial warga negara yang berkeadilan yang lebih baik lagi.

 Urgensi Masalah

Secara umum, terdapat dua masalah yang menjadikan impor sampah belum optimal memberikan sumbangsih positif  bagi Indonesia, di antaranya: (1) buruknya pengelolaan sampah impor dalam beberapa waktu terakhir; dan (2)
kurangnya pemberdayaan generasi milineal dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah impor.

 Tujuan 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline