Hubungan tanah dengan manusia adalah sangat erat, dimana tanah sebagai benda tetap, akan selalu utuh dan selalu abadi yang tidak akan musnah di permukaan bumi kecuali adanya hari akhir. Karena hal itu, maka setiap perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah, misalnya pembuatan sertifikat tanah, di perlukan suatu instansi yang mengurusnya, seperti camat,/PPAT dan BPN, supaya tidak terjadinya peristiwa hukum dalam penggunaan hak atas tanah, seperti banyak terjadi di Indonesia.
Supaya tidak tejadi peristiwa hukum dalam penggunaan hak atas tanah, maka pemerintah mengeluarkan Undang – Undang tanah No.5 Tahun 1960 yang disebut UUPA. Setelah adanya UUPA No.5 Tahun 1960, maka salah satu isinya adalah tata cara pembuatan sertifikat tanah di Indonesia, seperti dasar hukum pendaftaran tanah objek pendaftaran tanah dll, supaya adanya penertiban tentang penggunaan tanah, karena sering di jumpai pada masyarakat bahwa tidak tahu dan tidak paham tentang penggunaan hak atas tanah, yang mana hal itu merupakan suatu hal yang harus di ketahui, dan memerlukan suatu pembuktian atau alat bukti yaitu sertifikat tanah yang menyatakan tanah itu adalah benar – benar miliknya. Sertatanah adat atau yang sering disebut sebagai tanah girik dan belum dikonversikan menjadi salah satu tanah hak tertentu seperti hak milik, hak guna usaha, hak pakai, atau hak guna bangunan.
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan
Sesuai dengan pengertian tersebut diatas dapat diketahui bahwa kegiatan pendaftaran tanah dilakukan dalam bentuk peta dan daftar. Demikian juga dapat kita ketahui bahwa salah satu rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah pemeliharaan data fisik dan data yuridis yang juga dilakukan dalam bentuk peta dan daftar yang memuat data fisik dan data yuridis dari bidang-bidang tanah. Sehingga masyarakat sudah seharusnya, mendaftarkan tanah untuk masa depan bersama keluarganya.
Disisi lain, banyak masyarakat yang pada umumnya mendaftarkan hak atas tanah tersebut menggunakan proses yang sederhana karena mungkin ditakuti biaya yang terlalu mahal. Mereka hanya mendaftarkan Hak Atas Tanah meraka hanya ke Kantor Kecamatan ataupun Kelurahan. Meskipun begitu banyak pula yang hanya berdasarkan rasa saling percaya dari kedua belah pihak sehingga sulit untuk menyelidiki kepemilikannya karena tidak terdapat surat-surat resmi apa pun yang sah di mata hukum negara. Permasalahan ini biasanya timbul jika tanah telah menjadi tanah warisan kepada keturunan.
Padahal pembuatan sertifikat tanah tidak besar, justru yang mahal adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibayarkan ke khas pemerintah daerah masing-masing, BPHTB akan dikenakan biaya untuk harga di atas Rp 60 Juta, sedangkan dibawah Rp 60 juta maka akan dibebaskan dari BPHTB. Penentuan BPHTB dilihat dari tiga hal, yaitu Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP), Akta Jual Beli tanah dan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan dari BPN, walaupun NJOP tidak sesuai dengan harga pasar. Saat ini biaya pendaftaran untuk pembuatan sertifikat tanah perorangan adalah Rp 50 ribu, Badan hukum Rp 100 ribu, sedangkan untuk biaya secara keseluruhan seperti pengukuran itu sangat tergantung dari luas serta lokasi tanah itu berada.
Kemudian waktu yang dibutuhkan dalam pendaftaran Tanah adalah 98hari atau lebih kurang 3 bulan. Formulir pendaftaran pada persyaratan pertama harus menyertakan, foto copy identitas diri, penggunaan, luas, dan letak tanah yang dimohon, surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa, dan terakhir adalah surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Dengan demikian sangat penting bagi masyarakat untuk langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat tanpa mendatangi pihak ketiga atau calo. Untuk mengetahui keadaan tanah yang hendak dibeli atau dijual tersebut. Hingga saat ini pemerintah telah melakukan berbagai usaha untuk memudahkan masyarakat sehingga dapat mengurus sertifikat tanahnya dengan mudah. Ada beberapa tata cara pengurusan sertifikat tanah yang sebaiknya Anda ketahui:
1.Surat rekomendasi
Pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah atau camat tentang tanah yang hendak didaftarkan tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah memang belum pernah didaftarkan termasuk keterangan riwayat kepemilikan tanah yang hendak disertifikasikan.Surat rekomendasi tersebut juga termasuksurat keterangan bertandatangan ketua RTatau ketua RW wilayah yang menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak sedang berada dalam kasus sengketa.
2.Peninjauan lokasi
Setelah proses yang pertama usai berikutnya adalah adanya peninjauan lokasi juga pengukuran tanah yang dilakukan oleh pegawai kantor pertanahan.
3.Pengesahan
Setelah dilakukan pengukuranselanjutnya adalah penerbitan gambar situasi atau surat ukur, dan kemudian pengesahan surat oleh BPN.
4.Biaya
Tentang biaya, pembayaran BPHTB atau Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sesuai luas yang diketahui berdasarkan Surat Ukur dan Gambar Situasi. Bila tanah yang disertifikasi adalah tanah garapan atau tanah negara maka pembayaran BPHTB harus dilakukan. Selain itu bila pada proses jual beli sebelumnya pembayaran BPHTB belum dibayarkan maka pada saat sertifikasi harus dibayarkan.
5.Pertimbangan
Proses berikutnya adalah pertimbangan oleh panitia pemeriksaan tanah atau panitia A yang dilanjutkan dengan pengesahan pengumuman.
6.Penerbitan sertifikat tanah
Setelah pengesahan pengumuman, maka penerbitan sertifikat tanah akan dilakukan oleh badan pertanahan atau BPN setempat. Proses sertifikasi untuk tanah adat atau tanah girik ini hanya bisa dilakukan jika memang terbukti tanah tersebut belum pernah didaftarkan. Selain itu selama proses sertifikasi berjalan juga tidak ada pihak-pihak tertentu yang melapor untuk mengajukan keberatannya. Bila semua syarat terpenuhi, surat sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 6 bulan hingga satu tahun.
Persyaratan Pengurusan Sertifikat Tanah
untuk mengurus mendaftarakan tanah pada BPN persyaratan yang harus Anda bawa serta adalah,
- Formulir pendaftaran atau permohonan yang telah diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan oleh pemohon atau orang yang dikuasakan di atas meterai sesuai yang diminta.
- Surat kuasa bila pemilik tidak mengurus sendiri pendaftaran sertifikat tersebut.
- Fotocopy identitas berupa KTP dan kartu keluarga pemohon dan yang diserahi kuasa yang telah dinyatakan legal oleh petugas loket.
- Bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan tanah tersebut adalah tanah girik atau tanah adat.
- Foto copy SPPT PBBberikut bukti penyeraha SSB (BPHTB) tahun berjalan yang juga telah dipastikankeasliannya oleh petugas loket.
- Menyertakan bukti SSP/PPH sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat yang ingin berinvestasi tanah agar tidak terjebak dalam penipuan saat membeli tanah, mengingat akhir-akhir ini semakin banyak kasus persengketaan tanah yang dapat merugika. Hal pertama yang harus masyarakat lakukan sebelum membeli tanah baik sebagai investasi atau hendak digunakan adalah dengan memeriksa tanah terlebih dahulu untuk mengetahui potensi tanah, apakah letaknya strategis atau tidak, juga kontur tanah. Kemudian bisa melihat web BPN http://peta.bpn.go.id/.untuk mengetahui harga pasaran tanah yang tengah berlaku pada suatu daerah.
Pastikan bahwa tanah yang hendak dibeli mempunyai sertifikat tanah yang lengkap dan sah termasuk kepemilikannya. Mintalah SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah pada kantor kelurahan setempat bila tanah yang dimaksud telah mempunyai sertifikat untuk mengetahui apakah tanah telah berpindah tangan atau belum. Bila tanah merupakan tanah adat yang belum dikonversikan sebaiknya mintalah bukti legalitas kepemilikan. Informasi pada link Cek Berkas Tanah: http://informasi-berkas.bpn.go.id/infoberkas/default.aspxakan dapat membantu.
Kemudian periksa legalitas sertifikat tanah tersebut ke Kantor Pertanahan untuk memeriksa keaslian akte tanah. Jika proses ini berjalan lancar dan akta tanah dipastikan tidak dalam sengketa maka dapat mengajukan untuk membuat akta jual beli melalui Kantor Pertanahan. Untuk mengurus surat balik nama tanah yang di beli tidak lagi membutuhkan waktu yang lama, yaitu paling lambat hanyalah 7 hari sesudah AJB ditandatangani. Pemilik baru akan segera memperoleh surat sertifikat dalam waktu sekitar 2 minggu setelah akta jual beli ditandatangani.
Setelah semua proses selesai, maka selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak yang dapat dilakukan sendiri di Kantor Pertanahan. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar masyarakat tidak perlu lagi membuat sertifikat tanah melalui calo, pemerintah berupaya masyarakat bisa mandiri untuk mendaftarkan sertifikat tanah mereka sendiri. Karena sertifikat anda adalah masa depan anda dan keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H