Pemindahan 29 Napiter tersebut dilakukan dengan Koordinasi dari Lapas Nusakambangan dan Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat dan merupakan merupakan salah satu program dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88, serta Ditjenpas.
Napiter sejumlah 29 orang tersebut ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dan Lapas Kelas IIA Pasirputih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam. Narapidana teroris tidak hanya ditempatkan di dalam sel seorang diri tetapi juga dipantau secara terus-menerus. Hal ini bertujuan untuk mencegah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan dan menjaga ketertiban di dalam lapas.
Pemindahan 29 narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi tahanan, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. Dengan mengamankan para narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara.
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#LapasBatuSAKTI
#galeriPolsuspas
#diarykemenkumham
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H