Lihat ke Halaman Asli

Pabrik Sritex Diambang Krisis

Diperbarui: 24 November 2024   23:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PABRIK SRITEX DIAMBANG KRISIS
PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau lebih dikenal dengan nama Sritex, adalah perusahaan tekstil besar Indonesia yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pada 21 Oktober 2024, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, menandai babak baru dalam sejarah panjangnya. Perusahaan ini telah lama menjadi salah satu pilar industri tekstil nasional dan berkiprah di pasar internasional.

Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin mengkhawatirkan setelah resmi dinyatakan pailit. Putusan ini tidak hanya berdampak pada perusahaan raksasa tekstil tersebut, namun juga mengancam ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari Sritex.

Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, berpendapat bahwa restrukturisasi dapat menjadi solusi untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
"Keputusan pailit dari Pengadilan Niaga masih bisa diajukan kasasi dan peninjauan kembali, sehingga status hukumnya belum final dan ada kemungkinan untuk melakukan restrukturisasi yang lebih baik," ujarnya di Jakarta, Rabu
Dia menekankan bahwa dalam proses restrukturisasi, kunci utamanya adalah menjaga keberlanjutan usaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) secara keseluruhan, bukan hanya Sritex. Banyak pabrik tekstil lain juga menghadapi tekanan serupa akibat utang yang besar dan persaingan ketat, terutama dari produk tekstil murah impor dari China.
"Kasus Sritex memang menjadi contoh besar, tetapi pabrik-pabrik skala kecil hingga menengah pun kini menghadapi ancaman serupa," tambahnya, dikutip dari Antara
Namun, solusi yang diambil perlu menghindari dana talangan (bailout) langsung dari pemerintah, karena proses pertanggungjawaban dana publik dalam bailout akan sangat rumit.
Menurutnya, solusi yang lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah dengan mendukung penerbitan obligasi atau saham baru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline