Lihat ke Halaman Asli

Obligasi Syariah, Apakah Itu?

Diperbarui: 30 Mei 2019   20:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai suku dan budaya, dengan luas yang 1 916 862,20 km2 dan memiliki 34 provinsi. Dengan luas serta banyak provinsi memungkinkan bahwa Indonesia memiliki berbagai macam karakter masyarakat di dalamnya. Selain itu, letak Indonesia yang berada di garis katulistiwa memungkinkan Indonesia menjadi negara yang banyak didatangi oleh negara lain. Potensi sumber daya alam juga merupakan daya tarik tersendiri bagi warga asing untuk dating ke Indonesia. Dengan potensi masuknya warga asing ke wilayah Indonesia menyebabkan berbagai kebudayaan dapat masuk ke Indonesia salah satunya adalah obligasi.

Rahardjo (2003) menyebutkan bahwa Obligasi merupakan surat hutang jangka menengah atau panjang yang diterbitkan oleh penerbit (perusahaan atau pemerintah) dengan member imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok hutang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara menjelaskan bahwa obligasi terdiri dari 2 yaitu :

  • Obligasi negara denga kupon : merupakan surat utang negara yang pembayaran bunganya dihitung dengan presentase tertentu atas nilai nominal dan dibayarkan secara berkala
  • Obligasi negara dengan pembayaran bunga secara diskonto : merupakan surat utang negara yang memiliki jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunganya tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.

Pengertian secara umum, obligasi merupakan suatu surat atau bukti pengakuan adanya utang dari suatu pemerintahan ataupun perusahaan yang di dalamnya terdapat perjanjian/kontrak antara kedua belah pihak antara pembeli pinjaman dan penerima pinjaman dimana surat ini bersifat mengikat.

Berdasarkan latar belakang Indonesia sendiri yang memiliki berbagai kebudayaan dan mudah dimasuki oleh budaya asing obligasi juga termasuk menjadi salah satu kebudayaan yang berasal dari luar negeri dalam hal ini lebih spesifik ke obligasi Syariah.

Obligasi Syariah berasal dari Bahasa arab yaitu sukuk yang memiliki bentuk jamak dengan artian sertifikat. Di dalam pasar modal islam juga dapat disebut sebagai obligasi yang biasa terdapat di pasar modal tradisional, yaitu merupakan surat atau sertifikat dari pihak yang membutuhkan dana. Akan tetapi, sukuk dan obligasi memiliki perbedaan perbedaannya yaitu sukuk merupakan sertifikat kepemilikan sedangkan obligasi merupakan surat atau sertifikat hutang. Secara Syariah, praktek obligasi sangat dilarang dikarenakan di dalam obligasi mewajibkan pihak yang berhutamg untuk membayarkan bunga atau kupon kepada pihak yang memberikan hutang.

Bapepam LK mendefinisikan sukuk di dalam peraturan No. IX.A. 14 "efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkna atau tidak terbagi atas : 1. Kepemilikan asset werwujud; 2. Nilai manfaat dan jasa atas proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; 3. Kepemilikan atas asset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu". 

Di Indonesia sendiri berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 32/DSN-MUI/XI/2002, sukuk dibedakan berdasarkan akad yang mendasari penerbitan sukuk tersebut dan terdapat 6 sukuk yang berlaku di Indonesia :

  • Mudharabah
  • Musyakarah
  • Marabahah
  • Salam
  • Istishna
  • Ijarah

Dari beberapa jenis sukuk yang ada di Indonesia umumnya sukuk korporat diterbitkan berdasarkan akad ijarah dan mudharabah, namun lebih condong ke akad ijarah.

            Berdasarkan jurnal akuntansi dan manajemen vol 5 no 2 desember 2010 ISSN 1858 hal 1-9 dijelaskan bahwa akad yang digunakan pada penerbitan sukuk korporat 12% mudharabah dan 88% ijarah, sedangkan untuk akad yang digunakan pada penerbitan sukuk negara adalah 100% ijarah. Sukuk ijarah menurut peraturan Bapepam dan LK no. I.X.A 14 tentang akad-akad yang dipergunakan dalam penerbitan efek Syariah di pasar modal "ijarah adalah perjanjian (akad) dimana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak katas pemilikan barang yang menjadi objek ijarah". 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline