Lihat ke Halaman Asli

Rhesga

mahasiswa

Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Desa Lalonggombu, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sultra

Diperbarui: 10 April 2024   19:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses pendistribusian/dokpri

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan setiap umat muslim sebelum idhul Fitri. zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Terutama bagi mereka yang dianggap memiliki kemampuan, baik hanya untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga lain yang menjadi tanggung jawabnya

Pengumpulan zakat Desa Lalonggombu Masi belum modern karena pengumpulanya Masi terbagi tidak membayar ke masjid atau lembaga Amil Zakat, pengelola zakat Desa Lalonggombu dibagi disetiap dusunnya yang memiliki imam, tokoh yang diberi wewenang oleh pemerintah setempat.

Masyarakat Lalonggombu membayar zakat sesuai dusunnya masing-masing karena setiap dusunnya sudah ada imam, tokoh yang diberi wewenang untuk mengumpulkan zakat 

Pembayaran zakat Desa Lalonggombu terbagi menjadi 4 bagian, yaitu :

Rp50.000 untuk masyarakat yang tingkat pendapatannya keatas, sedangkan 

Rp45.000 untuk masyarakat yang tingkat pendapatannya menengah,tapi ada juga sebagian masyarakat yang mengeluarkan zakat dengan menggunakan beras

Pembayaran zakat Desa Lalonggombu sangat efektif,mudah dan cepat karena masyarakat hanya langsung ke imam untuk membayar zakat disusunnya masing-masing,tapi ada juga sebagian masyarakat yang membayar zakat keluar dari dusunnya, sesuai keinginan masyarakat dimana mereka akan membayarkannya.

Pengumpulan zakat Desa Lalonggombu juga sangat efektif karena setiap imam yang mempunyai wewenang untuk mengumpulkan zakat sudah menghitung berapa besaran zakat yang masuk kemudian dikumpulkan ke pemerintah sebelum didistribusikan kepada penerima zakat.

Setelah semua zakat sudah terkumpul imam harus mengumpulkan semua zakat kepada pemerintah desa dan dihitung setalah itu didistribusikan oleh aparat desa kepada penerima zakat

Penerima zakat Desa Lalonggombu sudah sesuai sasarannya (Yatim,Piatu, janda-janda, dan lansia) Setiap penerima zakat wajib menerima 5 kilogram beras dan uang tunai sebesar Rp100.000 untuk setiap penerima

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline