Lihat ke Halaman Asli

Rhenata Cahya Pitaloka

Mahasiswa Universitas Jember Perencanaan Wilayah dan Kota

Korelasi Anggaran dan Sumber Pembiayaan Daerah

Diperbarui: 10 Mei 2024   11:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran dan sumber pembiayaan pemerintahan merupakan elemen penting dalam dalam pengelolaan keuangan pemerintahan. Anggaran adalah suatu dokumen yang memuat perkiraan, penerimaan, dan pengeluaran serta perincian berbagai kegiatan di bidang pemerintahan negara yang berasal dari pemerintah untuk waktu satu tahun. Anggaran ini merancang dan mengatur pendapatan, pengeluaran, serta pembiayaan dalam satu periode guna mendukung berbagai macam program dari pemerintah dan juga untuk layanan publik.

Fungsi Utama Anggaran Pemerintah yaitu

  • Otorisasi adalah memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan
  • Perencanaan yaitu membantu pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya secara optimal dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
  • Pengawasan yaitu menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam melaksanakan program dan kegiatannya
  • Stabilisasi yaitu membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi negara.  

Anggaran pemerintah yang dikenal sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara umum diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja. Anggaran pendapatan pemerintah adalah rencana penerimaan negara dari berbagai sumber pembiayaan pemerintah yang diperoleh. Sumber pembiayaan pemerintah meliputi pajak, retribusi, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, pinjaman, sisa anggaran lebih, dan penjualan aset negara. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar, dibayarkan oleh individu maupun badan usaha atas penghasilan, konsumsi, dan kepemilikan properti. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta Pajak Bumi dan Bangunan. 

Retribusi adalah pungutan pembayaran atas penggunaan jasa atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintah, seperti retribusi penggunaan prasarana jalan, retribusi izin usaha, dan retribusi pelayanan pasar. Cukai merupakan pungutan negara atas barang-barang yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya. Sedangkan PNBP berasal dari berbagai sumber, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam, keuntungan BUMN, dan pendapatan dari jasa-jasa yang disediakan pemerintah. 

Hibah merupakan dana yang diterima dari pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri, tanpa imbalan. Untuk pinjaman ini  bisa berasal dari sumber domestik seperti bank lokal atau melalui penerbitan obligasi pemerintah dan internasional seperti melalui bank-bank internasional, lembaga keuangan internasional, atau penerbitan obligasi di pasar global. Sisa anggaran yang tidak terpakai pada akhir tahun anggaran sebelumnya juga merupakan sumber pembiayaan. Pemerintah juga dapat menjual aset negara yang tidak lagi digunakan atau dibutuhkan  sebagai sumber pembiayaan.

Anggaran Belanja Pemerintah adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menunjukkan rencana pengeluaran negara untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah selama satu tahun anggaran seperti untuk membiayai gaji, tunjangan, dan berbagai kebutuhan lainnya bagi pegawai pemerintah, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri , membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, gedung pemerintah, bendungan, dan irigasi,  belanja barang dan jasa yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintah, belanja bantuan sosial yaitu untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, belanja utang yaitu untuk membayar bunga dan pokok pinjaman yang telah diambil oleh pemerintah.

Pengelolaan anggaran dan pembiayaan pemerintahan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Negara.

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memiliki hubungan yang erat dan saling terkait dalam sistem keuangan negara di Indonesia. APBN merupakan anggaran nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan APBD merupakan anggaran daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. APBD disusun berdasarkan pedoman dari APBN dan harus selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membimbing pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. Sebagian sumber pendapatan APBD berasal dari transfer dana dari pemerintah pusat, yang dikenal sebagai Dana Perimbangan dimana dana tersebut dialokasikan kepada daerah berdasarkan berbagai faktor, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan. Hal ini dikarenakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan ketentuan undang-undang."

Pengelolaan APBD diawasi oleh berbagai pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, serta memiliki fungsi sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan, pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan, pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan lain-lain

Anggaran dan sumber pembiayaan dalam Kabupaten Jember berperan sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember. PAD adalah sumber pendapatan daerah, yang dimaksud yaitu PAD, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan pada suatu daerah harus terus dioptimalkan pemerintah daerah sehingga diharapkan pendapatan daerah bisa naik diantaranya yakni Pendapatan Asli Daerah.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2023 digunakan sebagai dasar pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan oleh pengguna anggaran. APBD tersebut terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar  Rp3,99 triliun pada P-APBD 2023, belanja daerah sebesar RRp4,11 triliun untuk P-APBD 2023.

Dalam pelaksanaan APBD, Kabupaten Jember harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini berisi pedoman penyusunan APBD, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya. Selain itu dalam pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Jember harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2021, yang berisi tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini berisi tentang pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, serta sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan. Untuk  meningkatkan kesehatan ibu dan anak, Kabupaten Jember harus memperhatikan permasalahan yang dihadapi dan meningkatkan anggaran untuk program kesehatan ibu dan anak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline