Tidak pidana koruspi di Indonesia semakin hari bukan semakin berkurang malah terus bertambah. Ini sangat-sangat memprihatinkan. Disadari atau tidak TPK sepertinya sudah menjadi suatu budaya dinegara ini. Bagaimana gara tingkat pidana korupsi dapat diminimalisir, semua komponen masyarakat harus dapat memberikan solusi dan solusi itu harus mendapat tanggapan serius dari pemerintah.
Di berbagai daerah banyak berdiri lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan berbagai bentuk dan tujuan aktivitas, tetapi hampir kebanyakan LSM dibentuk hanya untuk sebuah eksitensi dengan keanggotaannya tetapi aktifitas pokok sebuah LSM sebagai sosial kontrol kadang tidak dilaksanakan. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk dapat memberdayakan lembaga-lembaga ini yaitu sebagai lembaga Pendamping Program. Mereka dapat diberikan suatu pembekalan berupa bimbingan teknis dalam hal pendampingan program. Dana program biasanya cukup besar nilainya dan ini perlu suatu kelembagaan pendamping agar aliran dana tersebut dapat tepat sasaran dan tepat guna. Di sisi lain LSM tersebut akan memiliki suatu kegiatan yang positif, mendapat wawasan baru dan tetntu saja akan menjadi lembaga yang kredibel di masa mendatang dan tentu saja meraka akan mendapatkan suatu imbalan atas kegiatan pendampingannya, ini akan mendambah kesejahteraan melalui hal yang positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H