Setelah adakan Penyelesaian Pengisian PDSS (perpanjangan selama 3 hari), Tim Pelaksana SNPMB BPPP adakan Perpanjangan Masa Registrasi Akun SNPMB 2023 bagi Calon Peserta UTBK-SNBT selama 14 hari atau genap 2 minggu. Hal ini dilakukan atas dasar evaluasi yang telah dilakukan oleh Tim SNPMB BPPP terhadap registrasi akun SNPMB dan diputuskan adanya pemberian kesempatan kepada peserta yang masih belum dapat melakukan Registrasi Akun SNPMB hingga paling lambat tanggal 17 Maret 2023, pukul 15.00 WIB yang sebelumnya dijadwalkan hingga tanggal 03 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan masa registrasi tersebut tertera dalam Surat Edaran Tim Pelaksana SNPMB Nomor: 01/SE.SNPMB/2023 Tentang Perpanjangan Masa Registrasi Akun SNPMB 2023 yang disampaikan oleh Ketua SNMPB BPPP, Prof. Dr. Ir. M. Ashari (Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember) pada 03 Maret 2023. Surat edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Calon Peserta UTBK-SNBT Seluruh Indonesia, yang berisi:
1. Permanen akun SNPMB merupakan syarat untuk mendaftar UTBK-SNBT 2023.
2. Periode Registrasi Akun SNPMB diselenggarakan dalam dua tahap, yaitu Tahap 1 bagi pendaftar SNBP dari 9 Januari 2023 sampai dengan 15 Februari 2023 dan Tahap 2 bagi pendaftar SNBT dari 16 Februari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023.
3. Berdasarkan evaluasi, masih banyak ditemukan permasalahan proses verval di Pusdatin bagi calon peserta yang datanya belum lengkap, seperti NPSN, NISN, tanggal lahir, jurusan, dan lain-lain. Hal ini berdampak pada terkendalanya proses registrasi Akun SNPMB.
4. SNPMB memberikan kesempatan kepada peserta yang masih belum dapat melakukan Registrasi Akun SNPMB sebagaimana tersebut pada nomor (3) untuk segera menyelesaikan proses verval di Pusdatin dan permanen Registrasi Akun SNPMB paling lambat tanggal 17 Maret 2023, pukul 15.00 WIB.
Peserta yang masih belum dapat melakukan Registrasi Akun SNPMB dihimbau untuk segera menyelesaikan proses verval di Pusdatin dan permanen Registrasi Akun SNPMB paling lambat tanggal 17 Maret 2023, pukul 15.00 WIB dan bagi peserta yang mengalami kendala diminta untuk segera menghubungi Helpdesk SNPMB BPPP di halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id atau Call Center SNPMB 0804 1 450 450.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H