Lihat ke Halaman Asli

Rifqi Maulana

Mahasiswa

Demokrasi di Indonesia

Diperbarui: 20 November 2024   05:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Demokrasi di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Namun, penerapan demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai fase dan perubahan sesuai dengan situasi politik, sosial, dan ekonomi. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Prinsip Dasar Demokrasi di Indonesia

1. Kedaulatan Rakyat: Rakyat memiliki peran utama dalam menentukan arah pemerintahan.

2. Pemilihan Umum: Pemilu dilaksanakan secara berkala untuk memilih pemimpin negara dan wakil rakyat.

3. Pemisahan Kekuasaan: Kekuasaan negara dibagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

4. Kebebasan dan Hak Asasi Manusia: Hak rakyat, seperti kebebasan berpendapat dan berkumpul, dilindungi oleh konstitusi.Demokrasi di Indonesia merupakan salah satu eksperimen politik terbesar di dunia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia dan memiliki keanekaragaman budaya, agama, serta bahasa yang luar biasa, Indonesia menawarkan model demokrasi yang unik. 

Sejak reformasi 1998, demokrasi Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan dan menghadapi beragam tantangan. Dalam opini ini, akan dibahas perjalanan demokrasi di Indonesia, keberhasilannya, serta tantangan yang masih dihadapi dalam mewujudkan demokrasi yang substantif.

Perjalanan Demokrasi di Indonesia

Demokrasi di Indonesia memiliki sejarah panjang yang penuh dinamika. Ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945, para pendiri bangsa memilih bentuk pemerintahan demokrasi sebagai landasan sistem politik negara. Namun, perjalanan awal demokrasi tidak selalu mulus. 

Masa demokrasi parlementer (1949--1959) diwarnai oleh ketidakstabilan politik akibat banyaknya partai yang bersaing, yang seringkali memecah fokus dalam pengambilan keputusan.

Pada tahun 1959, Presiden Soekarno memberlakukan Demokrasi Terpimpin yang menciptakan sentralisasi kekuasaan di bawah presiden. Kebijakan ini menandai berakhirnya demokrasi parlementer dan munculnya pemerintahan otoriter. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline