Konstitusi secara harfiah berasal dari kata Perancis constituer yang berarti membentuk. Arti kata 'membentuk' di sini adalah membentuk keadaan. Dari segi konstitusi juga mengandung arti awal dari semua peraturan perundang-undangan negara.
Menurut Mahfud MD, konstitusi merupakan pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian memiliki aturan main di negara demokrasi seperti Indonesia.
Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut hukum dasar dan dapat juga tidak tertulis. Menurut Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi sama dengan hukum dasar.
Konstitusi mulai berlaku hari ini dan mengalami sejumlah perubahan. Berikut sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia sebagaimana dikutip dari Ilmu Dasar Pemerintahan oleh Dr. Titin Rohayatin, S.I.P., M.Si.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan negara, oleh karena itu suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dibandingkan produk hukum lainnya. Apalagi jika semangat dan semangat ketatanegaraan juga diatur dalam konstitusi, maka perubahan konstitusi dapat membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan. Bisa jadi negara demokrasi berubah menjadi otoriter karena adanya perubahan konstitusi.
Terkadang keinginan masyarakat untuk melakukan perubahan konstitusi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Hal ini terjadi ketika mekanisme ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan tidak lagi sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga memuat ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang tata caranya kemudian dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi benar-benar merupakan aspirasi rakyat dan tidak berdasarkan keinginan atau keinginan yang sewenang-wenang dan sementara. . sekelompok orang.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang biasa digunakan dalam praktik ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem pertama adalah jika suatu konstitusi diamandemen, maka konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (substitusi konstitusi) akan berlaku.
Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem kedua adalah jika konstitusi diubah, konstitusi asli tetap berlaku. Amandemen UUD adalah amandemen UUD asal. Dengan kata lain, amandemen adalah atau menjadi bagian dari konstitusi. Sistem ini diadopsi oleh Amerika Serikat.
Setiap negara memiliki tujuan dan landasan konstitusional yang berbeda-beda. Namun secara garis besar, konstitusi dibuat untuk membatasi kewenangan dan kekuasaan politik yang dapat merugikan rakyat dan negara serta sebagai jaminan hak dan kewajiban warga negara.
Berikut ini adalah 7 tujuan konstitusi secara umum: