Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Penerapan Sistem Ekonomi Pancasila di Indonesia

Diperbarui: 6 November 2020   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui bahwa NKRI tercinta kita, menganut sistem ekonomi Pancasila, berbeda dengan sistem ekonomi campuran yang mengkombinasikan sistem kapitalisme dan komunisme, tanpa menggunakan dasar apapun, sistem ekonomi Pancasila hadir dengan memasukan nilai-nilai Pancasila kedalamnya.

Lantas apa saja nilai-nilai nya?

1.)  Nilai Ketuhanan, maksudnya adalah nilai agama dan etika memiliki peranan penting dalam menjalankan sistem perekonomian.

2.) Nilai Kemanusiaan, maksudnya adalah sistem ekonomi yang mengutamakan prinsip kemanusiaan dan  tidak bersifat eksploitasi.

3.) Nilai Persatuan, maksudnya adalah semua kegiatan ekonomi mengedepankan asas kekeluargaan demi menjaga persatuan.

4.) Nilai Musyawarah/ Demokrasi, maksudnya adalah sistem ekonomi yang dijalankan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

5.) Nilai Keadilan, maksudnya adalah pengelolaan dan pendayagunaan semua sumber daya ekonomi bertujuan untuk memakmurkan semua warga negara.

 Jika melihat apa itu ekonomi Pancasila di dalam penjabaran diatas, maka wujud di dalam penerapannya ada tiga, yakni

I. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adanya BUMN di Indonesia ini merupakan salah satu bukti bahwa semua cabang produksi vital dan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dimiliki oleh negara dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat.

II. Koperasi, keberadaan koperasi juga merupakan salah satu bentuk dari penerapan ekonomi Pancasila di Indonesia yang mana kegiatan koperasi ini ialah usaha kolektif berasaskan kekeluargaan. Pengelolaan dan distribusi kekayaannya dikuasai oleh para anggotanya sehingga tidak ada kesenjangan ekonomi antar individu

III. Serikat Buruh, ini adalah sebuah bentuk gerakan kolektif kelas pekerja. Keberadaan serikat buruh ini memiliki tujuan untuk mengantisipasi dan juga meminimalisir terjadinya eksploitasi sumber daya manusia. Seperti yang tertuang pada pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline