Bogor - Seperti yang telah dikeluarkannya pemerintah tentang peraturan PPKM Darurat mulai dari 3 s/d 20 Juli 2021 mendatang, pembatasan besar-besaran telah dilakukan guna memutus penyebaran rantai covid-19 ini. Mulai dari penutupan jalan, pemblokadean rute besar/utama, serta para pekerja kini harus 100% WFH.
Seperti foto tersebut, kini para petugas dari kepolisian sedang gencarnya mensidak para warga yang masih membandel terkait aturan PPKM Darurat ini, masih banyak warga yang keluyuran serta berdagang hingga malam, jelas sangat disayangkan karna kalau masih banyak yang melanggar, situasi pandemi ini akan semakin lama juga selesainya. Para pelanggar biasanya dibubarkan, ada juga yang terkena sanksi, serta dangangannya sebagian disita oleh petugas.
Menurut para warga yang masih berkeliaran hingga malam hari, mereka mengungkapkan bahwa mereka butuh bekerja mencari nafkah agar bisa membeli makan dan minuman untuk keluarganya, mereka menganggap kalau tidak boleh bekerja, justru kondisi imun mereka turun, karna kebutuhannya tidak bisa terpenuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H