Lihat ke Halaman Asli

Standar Kompetensi Pengelola PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Walaupun PAUD bukanlah lembaga yang diformalkan sebagaimana lembaga pendidikan yang ada pada tingkat SD, SMP, maupun SMA, tetapi lembaga PAUD ini juga memiliki standar kompetensi pengelola. Standart kompetensi pengelola PAUD yang dimaksud di sini adalah acuan umum yang berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur – unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningakatan kemampuan pengelola, dan pengelolaan lembaga PAUD.

Dari standart kompetensi yang ada, pengelola dapat mengetahui kemampuan apa yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu juga, standart kompetensi tersebut dapat dijadikan sebagai instrument bagi masyarakat untuk mengontrol akuntabilitas kinerja.

Adapun yang akan kita bahas dalam standar kompetensi pengelola PAUD ini antara lain adalah: siapa saja yang merumuskan standart pengelola PAUD, ruang lingkup standart kompetensi pengelola PAUD, dasar hukum, dan juga tidak ketinggalan tujuan dan manfaat dari penyusunan standar kompetnensi pengelola PAUD.

Standart kompetensi pengelola yang ada dalam PAUD, merupakan kegiatan manajemen yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan PAUD. Pengelolaan tersebut memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan pendidikan anak usia dini. Standar pengelolaan tersebut tidak terbentuk secara begitu saja tanpa ada yang merumuskan. Akan tetapi perlu dirumuskan bersama – sama oleh unsur – unsur yang terkait seperti halnya direktorat PAUD, SNP, Himpaudi, Pengelola, Akademisi, dan juga stake holder.

Ruang lingkup standart pengelola PAUD itu terbagi menjadi dua yakni struktur sajian standar kompetensi pengelola PAUD dan juga substansi standar kompetensi pengelola PAUD. Untuk struktur sajian standar kompetensi pengelola PAUD ini mencangkup latar belakang, dasar hukum, tujuan dan manfaat, pengertian, kualifikasi, dan standar kompetensi. Sedangkan untuk substansi standar kompetensi pengelola PAUD mencangkup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan professional.

Dalam menyusun standart kompetensi pengelola PAUD diperlukan dasar hukum yang akan menguatkannya di mata hukum. Dasar hukum yang dimaksud disini ada tiga yakni:

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.

Suatu standart kompetensi pengelola tidak hanya disusun tanpa tujuan, akan tetapi pasti memiliki tujuan dan juga sekaligus manfaat yang dapat mengarahkan bagaimana standart itu akan dapat diterapkan pada PAUD. Adapun tujuan standart kompetnsi pengelola PAUD antara lain adalah menetapkan standar kompetensi/kemampuan dasar pengelola satuan PAUD sesuai dengan PP 19 tahun 2005, dan juga menyediakan acuan dalam pembinaan & peningkatan mutu pengelola lembaga PAUD.

Sedangkan manfaatnya antara lain: sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi pengelola lembaga PAUD, sebagai dasar pertimbangan dan penilaian kinerja pengelola satuan PAUD, acuan penetapan kebijakan peningkatan mutu bagi pengelola satuan PAUD, acuan dalam merancang pengembangan kurikulum pendidikan/pelatihan untuk peningkatan kompetensi pengelola satuan PAUD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline