Lihat ke Halaman Asli

Rezi Hidayat

researcher and writer

Ironi Ekspor Benih Lobster

Diperbarui: 23 Desember 2020   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kian menambah daftar panjang diskursus kontroversi ekspor benih lobster di ruang publik. Bau cuan benih lobster, seolah memikat banyak pihak untuk ikut rebutan meraup untung dari bisnis ekspor benih lobster.

Catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2019, menyebut meski ada kebijakan pelarangan penangkapan benih lobster oleh menteri KP sebelumnya, aliran dana dari luar negeri yang diduga untuk mendanai pengepul lokal membeli benih lobster mencapai Rp. 300-900 miliar per tahun. Kementerian KP (KKP) sendiri mendata, periode 2015-2019 total potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penyeludupan benih lobster hingga Rp. 1,6 triliun dari 272 kasus penanganan.

Angka fantastis inilah yang kemudian menjadi dasar kebijakan era Menteri Edhy membuka keran ekspor benih lobster dalam rangka menambal bocornya kerugian negara. Disamping ruh sejatinya peraturan menteri (permen) KP No. 12/2020 ini adalah memprioritaskan pengembangan budidaya lobster nasional, sehingga pada akhirnya benih lobster tak perlu lagi diekspor karena harga di pasar domestik bisa lebih kompetitif.

Sayangnya, pada implementasinya terjadi penyimpangan melalui praktek monopoli dan penerapan tarif tak wajar ekspor benih lobster oleh satu perusahaan kargo yang diduga terafiliasi dengan menteri Edhy. Alhasil, banyak perusahaan eksportir merugi, terlebih lagi harga benih lobster saat ini ditingkat buyer (importir) tengah mengalami penurunan. Hal semacam ini yang justru membuka peluang praktek penyeludupan benih lobster guna menekan biaya para eksportir.

Potensi Benih Lobster

Perairan laut Indonesia setidaknya memiliki enam spesies lobster yang tersebar hampir di seluruh kawasan sekitar terumbu karang. Hasil riset KKP menyebutkan estimasi jumlah telur yang dihasilkan dari induk lobster di perairan laut Indonesia dalam setahun mencapai hingga 27 miliar butir. Sampai ukuran benih bening (puelurus) yang biasa ditangkap, jumlahnya diperkirakan menjadi sekitar 2,5 miliar ekor. Sementara, sampai ukuran dewasa estimasi jumlah yang bertahan hidup (survival rate) hanya sekitar 0,01%.

Potensi ini yang membuat Vietnam tertarik membeli benih bening lobster Indonesia untuk kegiatan budidaya mereka yang telah berkembang. Terlebih lagi stok benih lobster disana sudah mulai menipis, sehingga kebutuhan benih saat ini tergantung dari Indonesia. Vietnam berani menghargai benih lobster jenis mutiara hingga 5 dollar AS per ekor, sementara jenis pasir 2,5 dollar AS per ekor. Per tahunnya, kebutuhan akan benih lobster di Vietnam bisa mencapai 365 juta ekor. Bila kita bisa penuhi sekitar 80% kebutuhan tersebut dengan komposisi 50% jenis pasir dan 50% jenis mutiara, maka devisa yang bisa dihasilkan dari ekspor benih lobster mencapai 1,09 miliar dollar AS (20% total nilai ekspor perikanan).

Rekomendasi Perbaikan

Guna mengoptimalkan potensi benih lobster Indonesia, maka implementasi kebijakan permen KP No. 12/2020 harusnya dijalankan sebagaimana mestinya. Sejumlah rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan, diantaranya. Pertama, penghapusan praktek monopoli dan penerapan tarif tak wajar pada ekspor benih lobster. Penentuan perusahaan kargo harus dilakukan secara transparan dan tidak terpusat di satu pintu guna meminimalisir penyimpangan dan inefisiensi biaya.

Kedua, penerapan domestic market obligation untuk benih lobster guna mendukung pengembangan perikanan budidaya lobster nasional. Setiap perusahaan eksportir wajib terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang terjangkau bagi pembudidaya skala kecil. Ketiga, segera menetapkan kuota penangkapan benih lobster berdasarkan hasil kajian komisi nasional pengkajian sumber daya ikan sesuai amanat permen KP No. 12/2020. Keempat, segera menetapkan harga patokan terendah dan harga patokan ekspor benih lobster sesuai amanat permen KP No. 12/2020. Harga tersebut disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku.

Kelima, segera menetapkan besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terhadap ekspor benih lobster. Besaran PNBP yang berlaku saat ini dinilai terlalu kecil, hanya Rp.250 per 1.000 ekor benih lobster. Keenam, usut tuntas oknum pengusaha maupun aparat yang melakukan penyeludupan ekspor benih lobster. Koordinasi berbagai institusi terkait seperti KKP, POLRI, TNI, PPATK, KPK, dan lainnya perlu ditingkatkan guna memutus rantai penyeludupan ekspor benih lobster.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline