Lihat ke Halaman Asli

Surat Keputusan Pengangkatan oleh Kepala Daerah bagi Guru Honor Sekolah

Diperbarui: 22 Agustus 2021   15:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Guru Honor Sekolah, merupakan guru berstatus tidak tetap atau guru yang belum memiliki status minimal calon pegawai negeri sipil. 

Di Indonesia, Guru menurut status Kepegawaian sumber Data Pokok Pendidikan terhadap rincian jumlah GTK untuk guru terdapat grafik secara keseluruhan terhadap Guru Honor Sekolah yaitu sebanyak 704.503 orang dengan persentase sebesar 24.2% terbanyak kedua setelah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 1.520.354 dengan persentase 52.3% yang sisanya merupakan guru Tetap Yayasan/Pegawai Tetap Yayasan (GTY) sebanyak 401.182 orang (14%), Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Provinsi sebanyak 13.328 orang (0,5%), Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Kabupaten/Kota sebanyak 141.724 orang (4.9%) Guru Bantu Pusat sebanyak 3.770 orang (0.1%) dan lainnya sebanyak 121.378 orang (4.2%) sehingga jumlah keseluruhan guru di Indonesia yaitu sebanyak 2.906.239 orang (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2021).

Saat ini Guru Honor Sekolah kebanyakan diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, bukan melalui pengangkatan Surat Keputusan Kepala Daerah baik Gubernur/Walikota/Bupati atau minimal Kepala Dinas Pendidikan di daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota. Hal ini berdampak kepada Guru Honor Sekolah dalam mengurus Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk sertifikasi profesi sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang mana terdapat permasalahan bagi Guru Honor Sekolah yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah tersebut tidak dapat mengikuti sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen dikarenakan syarat mengikuti sertifikasi/PPG tersebut harus memiliki Surat Keputusan/pengangkatan dari Kepala Daerah baik Gubernur/Walikota/Bupati atau Kepala dinas Pendidikan setempat. 

Serta kemudian Pemerintah Daerah pun hanya memberikan honor/gaji kepada Guru Honor Sekolah melalui kontrak kerja bukan melalui pengaturan didalam Surat Keputusan/Ketetapan dari Kepala Daerah (Aji, 2021).

Dinas Pendidikan di daerah setempat memang sangat hati-hati dalam mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengangkatan Guru Honor sekolah, dikarenakan adanya pengalaman yang menjadi penyebab mereka sangat hati-hati dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut karena terdapat Guru Honor Sekolah yang diangkat oleh Kepala Daerah setempat yang menuntut untuk menjadikannya Guru PNS . 

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan dengan tidak mengeluarkannya Surat Keputusan Pengangkatan Guru Honor Sekolah, walaupun Pemerintah Daerah tahu kondisi di sekolah sangat membutuhkan tenaga guru, yang menjadikan Guru Honor Sekolah hanya diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi Pemeritah Daerah atas pengalaman sebelmnya apabila terdapat tuntutan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengangkatan Guru Honor Sekolah sebagai Guru PNS tidak dapat dilakukan dikarenakan Pemerintah Daerah tidak pernah mengangkat Guru Honor Sekolah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Aji (2021) di satu sisi Surat Keputusan Kepala Daerah setempat sangatlah penting bagi Guru Honor sekolah untuk memenuhi persyaratan administrasi profesi seorang guru, hal ini berimplikasi pada penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Keikutsertaan Guru Honor Sekolah dalam program PPG, Kesempatan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Status kepegawaian tidak tercatat di Badan Kepegawaian Daerah, 

Jenjang karir dan pengembangan diri Guru Honor Sekolah kurang dihargai karena tidak ada angka kredit seperti PNS, serta Guru kontrak (abadi) setiap tahun yang selalu dilakukan perpanjang kontrak yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan rumitnya Guru Honor Sekolah dalam mendapatkan hal Surat Keputusan Kepala Daerah yang berimplikasi pada tertutupnya berbagai kemungkinan kesempatan mengikuti program PPG dan memperoleh Tunjangan Profesi Guru di kemudian hari, maka perlunya perhatian kembali terkait kesejahteraan bagi Guru Honor Sekolah. 

Menjadi guru yang profesional bukan jalan yang dikatakan mudah. Mulai dari pendidikan sarjana, sertifikasi guru melalui program PPG, pengembangan diri dan pelaksana kurikulum nasional. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline