LOBI & NEGOSIASI PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA (PSSI) TERHADAP FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL (FIFA)NPER
Komunikasi merupakan hal penting dalam negosiasi, penyampaian pesan yang baik, benar, dan jelas merupakan bagian penting dari negosiasi. Timbulnya konflik dalam organisasi dapat merusak citra dan reputasi organisasi tersehut, baik perorangan maupun bisnis diorganisasi. Dalam menyelesaikan konfliknya peran komunikasi sangat penting dalam menyelesaikan setiap konfliknya.
Organisasi merupakan bentuk perjanjian setiap anggota antara dua orang atau lebih yang berkerja sama dan terikat secara formal. Dalam persekutuannya organisasi selalu terdapat hubungan seseorang atau kelompok dibawah pimpinan yang disebut ketua. Didalam organisasi terdapat wewenang dan tanggung jawab bagi tiap-tiap personal yang terdapat didalamnya untuk mencapai tujuan organisasi.
Ketika suatu kondisi atau peristiwa yang melibatkan lebih dari satu organisasi, maka dibutuhkan nya negosiasi atau loby dari berbagai ke dua belah pihak untuk mencari jalan keluar. Meskipun kita ketahui, setiap masalah memiliki konsukuensi yang sangat menyenggol antara kedua belah pihak
Definisi Lobi dapat disusun sebagai "Suatu upaya pendekatan yang dilakukan oleh satu pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk memperoleh dukungan dari pihak lain yang dianggap memiliki pengaruh atau wewenang dalam upaya pencapaian tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan Negosiasi (Negotiation) dalam arti harfiah adalah negosiasi atau perundingan. Negosiasi adalah komunikasi timbal balik yang dirancang untuk mencapai tujuan bersama. Lobby dan negosiasi memiliki tujuan yang sama yaitu mencapai suatu target (objektif) tertentu
Indonesia tercatat batal dalam menyelenggarakan piala dunia sepakbola U20, dikarenakan terdapat peserta piala dunia yang bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945. Indonesia berpotensi terkena sanksi dari FIFA, sanski berupa larangan aktif bermain di kompetisi resmi FIFA.
Menurut Schoonmaker (1989) yang dikutip Mufid A. Busyairi(1997), Negosiasi Menang-menang layak dilakukan jika masalah yang dinegosiasikan menyangkut kepentingan bersama dan antar pihak yang bernegosiasi terdapat hubungan saling percaya mempercayai. Oleh karena itu, tindakan yang disarankan oleh Thorn (dalam Mufid A. Busri, 1997) yang perlu dilakukan dalam negosiasi menang-menang adalah:
1) memastikan bahwa pihak lain memilih model menang-menang (bukan mau menang sendiri),
2) mengenali masalah yang dihadapi (tidak membahas pemecahan sebelum mengenal masalah),
3) menangani masalah yang berpotensi mempunyai pemecahan yang menghasilkan menang-menang.
4) saling membagi informasi,