Sebelum masuk ke inti pembahasan kita harus mengetahui apa itu definisi leasing syariah dan leasing konvensional, leasing syariah yakni adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik melalui sewa dengan opsi (leasing) maupun melalui tanpa opsi (operating lease), yang digunakan oleh penyewa (lessee) untuk jangka waktu tertentu yang berdasarkan prinsip syariah dalam pembayaran angsurannya. Leasing syariah ini diatur dalam DSN MUI Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007.
Definisi Leasing konvensional sama dengan leasing syariah namun yang membedakan terletak pada pembayarannya yang menggunakan sistem bunga dan tergantung pada suku bunga dimana jauh dari kata syariah. Leasing konvensional ini diatur dalam peraturan menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tahun 2006 tentang perusahaan pembiayaan dan Keputusan menteri keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tahun 1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing).
Setelah mengetahui definisi dari masing-masing pokok pembahasan, selanjutnya masuk kedalam inti dari pembahasan mengenai perbandingan leasing syariah dan konvensional. Yang bertujuan untuk memberikan gambaran dalam menentukan pilihan saat ingin mendapatkan pembiayaan.
Perbandingan Leasing Syariah dan Konvensional
Baik Leasing Syariah dan Konvensional memberikan pembiayaan untuk pembelian aset, seperti kendaraan atau properti. Namun terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip dan praktik yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Berikut perbandingannya:
1. Dari Segi Prinsip Dasarnya
Leasing Syariah: Berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam, seperti prinsip larangan riba, akad yang jelas dan perlindungan sosial.
Leasing konvensional: Berdasarkan sistem keuangan konvensional, dengan fokus pada keuntungan dan suku bunga.
2. Dari Segi Sistem Pembiayaan
Leasing syariah: