Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Besi

Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan

Wujudkan Pengelolaan Arsip Sesuai Standar, Ditjenpas Lakukan Pengawasan Kearsipan UPT Pemasyarakatan

Diperbarui: 15 Oktober 2024   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. humas besi

CILACAP -- INFO_PAS. Pengelolaan arsip yang baik dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pengelola Kearsipan bagi Petugas UPT Pemasyarakatan, Tim Arsiparis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Nusakambangan, Selasa (15/10).

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Wismasari dengan dihadiri oleh Arsiparis Ahli Madya Kemenkumham, Arsiparis Muda Direktorat Jenderal Pemasyarakatan , Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala UPT Pemasyarakatan Nusakambangan.

Selain itu, kunjungan kali ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memastikan bahwa seluruh Pegawai Pemasyarakatan memahami aturan baru terkait tata naskah dinas, untuk mengurangi kesalahan dalam administrasi surat-menyurat dan memastikan bahwa setiap dokumen dinas diatur dan diproses dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku serta peningkatan Nilai Pegawasan Kearsipan di Lingkungan Kemenkumham Jateng.

dok. humas besi

Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyatakan bahwa dengan pengelolan arsip yang baik dapat memberi manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat, tepat dan autentik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

"Lapas Besi siap mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), Efisiensi dan Optimalisasi Ruang Penyimpanan, arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dihancurkan untuk mengurangi beban ruang penyimpanan, sehingga ruang yang ada dapat dimanfaatkan lebih efisien untuk menyimpan arsip yang lebih relevan atau penting serta bentuk kepatuhan terhadap regulasi" terangnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline