Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Besi

Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan

Implementasikan Pelayanan Berbasis HAM, Lapas Besi Ikuti Meeting bersama Dirjenham

Diperbarui: 21 November 2023   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. humas lapas besi

CILACAP -- INFO_PAS. Dalam rangka peluncuran secara resmi sekaligus diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM).

Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Senin (20/11).

Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.

dok. humas lapas besi

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM.

"Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan disesuaikan dengan kondisi tertentu. Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan seperti wanita hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas dan anak di dalam penyelenggaraan pelayanan publik", terangnya.

Kepala Lapas Besi turut menambahkan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

"P2HAM bertujuan untuk mewujudkan Pelayanan Publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas. Sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan", tandas Teguh.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline