Lihat ke Halaman Asli

Pengolahan Sampah di TPA Lempeni Kabupaten Lumajang

Diperbarui: 3 Desember 2020   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash


Kabupaten Lumajang terletak di Jawa Timur, berhadapan langsung dengan laut selatan, yakni Samudera Hindia. Kabupaten Lumajang memiliki jumlah penduduk 1.039.794  jiwa pada tahun 2018 dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 826 jiwa/ km2 (Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2019). Lumajang termasuk kota kategori sedang, masalah tentang pengelolaan sampahnya juga termasuk kategori sedang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengelolan Sampah pada Pasal 3 tentang Penyelenggaraan pengelolaan sampah bertujuan :

a. Menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat;

b. Menciptakan kualitas lingkungan; serta

c. menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Diharapkan partisipasi masyarakat Lumajang untuk mencapai tujuan tersebut terlaksana supaya lingkungan kita bersih dan sehat.

Mekanisme dan prosedur pengelolaan sampah di Kabupaten Lumajang:

1. Sumber sampah berasal dari sampah rumah tangga dan sampah publik.

2. Jenis sampah adalah sampah domestik (sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga).

3. Pengumpulan sampah dengan cara pewadahan dari masing-masing tempat sumber sampah dan diangkut secara mandiri oleh masyarakat menuju TPS (Tempat Penampungan Sampah).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline