Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh negara luar atau kapal asing yang bertentangan dengan hukum dan peraturan negara (Nunung Mahmudah, 2015). Penyeludupan illegal fishing dapat membahayakan keberlangsungan sumber daya alam dan ekonomi negara. Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang diubah dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menetapkan undang-undang yang melarang perairan illegal fishing. Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan illegal fishing tersebut belum optimal karena banyak yang tidak berani dalam mengimplementasikan.
Susi Pudjiastuti adalah salah satu menteri perempuan dalam kabinet Joko Widodo, yang terkenal karena kinerjanya yang baik dan sikap tegasnya dengan banyak prestasi. Dari 2014 hingga 2019, Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Ternyata Susi Pudjiastuti, selain menjadi menteri Kelautan dan Perikanan, juga seorang pengusaha. Beliau adalah pemilik dan presiden PT ASI Pudjiastuti Marine Product, yang merupakan eksportir produk perikanan, dan PT ASI Pudjiastuti Avistion, yang merupakan penerbangan Susi Air yang berasal dari Jawa Barat. Pada awal tahun 2012, Susi telah mengoperasikan sekitar 50 pesawat, menghasilkan pendapatan sebesar Rp 300 miliar, dan melayani 200 penerbangan perintis. Salah satu menteri yang berani dalam memberantas perairan illegal adalah baliau Susi Pudjiastuti sebagai menteri kelautan dan perikanan. Menteri yang menjabat sebelum Susi Pudjiastuti belum seoptimal itu dalam memberantas illegal fishing.
Gaya kepemimpinan yang diterapkan oleh Susi Pudjiastuti dalam pemberantasan illegal fishing adalah gaya kepemimpinan transformasional. Kepemimpinan transformasional diartikan sebuah kemampuan seorang pemimpin dalam mengubah lingkungan kerja, motivasi kerja, pola kerja dan nilai-nilai kerja yang diterapkan kepada bawahannya sehingga karyawan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja kerjanya untuk mencapai tujuan suatu organisasi (Tubagus, 2015). Kepemimpinan transformasional berupaya untuk mentransformasikan nilai-nilai yang diikuti oleh bawahan dalam mendukung visi dan misi organisasi, (Priskilla & I Putu, 2019).
Susi Pudjiastuti telah melakukan pengamatan dan mengindentifikasi masalah kelautan sejak ia remaja. Beliau memiliki harapan dan tekad yang besar untuk mencapai visi dan misi pemerintah menjadikan laut sebagai masa depan bangsa. Beliau juga menerbitkan buku "laut masa depan bangsa" buku tersebut berisi mengenai persoalan kelautan dan perikanan serta dilengkapi oleh data. Susi mampu mengubah dari visi misi menjadi aksi dan dilakukan dengan jelas, memotivasi bawahan untuk menjadi kreatif, inovatif, dan membangun komunikasi yang efektif. Hal tersebut terbukti dengan adanya sebuah kebijakan penanggulangan illegal fishing dengan cara menenggelamkan kapal yang melakukan praktik tanpa izin atau illegal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015 tentang satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan illegal. Kreativitas dan inovasi Susi Pudjiastuti berkolaborasi dengan Global Fisihing Watch (GFW) dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mengawasi kelautan dan perikanan indonesia sehingga mempu mendeteksi adanya modus penangkapan illegal. Adapun kebijakan inovatif lain yang berdampak besar pada kehidupan nelayan, Susi melakukan tindakan untuk mensejahterahkan para nelayan tua, panti jompo dan asuransi bagi para nelayan dengan memberikan gajinya selama menjadi menteri serta menngedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) nelayan dengan kepemilikan BPJS. Susi Pudjiastuti cenderung sebagai penggerak dan maskulinitas (Nurchayati & Hariyanti,2017). Hal tersebut dapat dilihat dalam kepemimpinannya dilihat sebagai penggerak akan perubahan dan langsung turun tangan memberi sanksi bagi para pelanggar.
Hasil implementasi dari visi Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 363 kapal illegal fishing dari berbagai negara. Pada tahun 2014 ada sebanyak 8 kapal, sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 113 kapal, lalu pada tahun 2016 terdapat 115 kapal yang ditenggelamkan, pada tahun 2017 sebanyak 127 kapal, tahun 2016 terdapat 115 kapal yang ditenggelamkan, dan pada tahun 2017 sebanyak 127 kapal. Dalam dampak illegal fishing tersebut dapat memberi kesempatan bagi pelayan asing untuk sumber daya perikanan yang ada di Indonesia (Istiqomah and Yusran 2022).
Di balik keberaniannya dalam menangkap kapal pencuri ikan, beliau menjadi lemah dalam administrasi dan manajemen staf karena para menterinya tidak berhasil dalam administrasi pada zaman itu. Namun, banyak kapal asing takut dengan Indonesia karena keberaniannya menindak kapal pencuri ikan. Ini karena mereka mendengar bahwa mereka akan ditenggelamkan jika mereka melanggar perairan Indonesia. Di dunia nyata, beliau sering terjun langsung ke lokasi pengeboman kapal. Salah satu contohnya adalah penenggelaman kapal nelayan Thailand di Perairan Dempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pada akhirnya, Kementerian Kelautan dan perikanan memutuskan untuk memberantas pencurian ikan di perairan Indonesia karena kerugian yang ditimbulkannya bagi negara. Meskipun kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan pencurian ikan melalui sanksi penenggelaman kapal asing telah ada sejak tahun 2003, implementasinya belum sebaik saat Susi menjadi menteri. Menurut penelitian, sanksi penenggelaman kapal pencuri ikan tidak melanggar undang-undang nasional seperti yang diatur dalam UU Perikanan dan UU No. 6/1996. Sampai saat ini, proses penenggelaman kapal sudah sesuai peraturan dan dimaksudkan untuk membuat pelaku jera dari tindakan kriminalnya. Nelayan menentang kebijakan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 memicu demonstrasi nelayan.
Maximum Sustainable Yield (MSY) perikanan Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan, meningkat sebesar 71,78 persen dari 7,3 juta ton pada 2015 menjadi 12,54 juta ton pada 2017, dan produksi perikanan tangkap meningkat dari 6,67 juta ton senilai 120,6 triliun pada 2015 menjadi 7,3 juta ton dengan nilai 210,7 triliun pada 2018, dengan nilai produksi sebesar 74,7 persen. penghargaan yang diterima oleh Susi Pudjiastuti sebagai hasil dari kebijakan yang dia lakukan. Penghargaan Peter Benchley Ocean Awards diberikan pada tahun 2017 untuk visi dan kebijakan pembangunan ekonomi dan konservasi laut. Kemudian di tahun 2016, organisasi pelestarian lingkungan internasional Worlds Wide Fund for Nature (WWF) memberikan penghargaan "Leaders for a Living Planet Awards" kepada Susi.
Gaya Kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti memiliki dampak yang signifikan dalam pemberantasan illegal fishing. Melalui gaya kepemimpinan transformasionalnya juga kepemimpinan yang tegas dan agresif, Susi Pudjiastuti berprinsip pada nasionalisme, berkeinginan mengontrol kegiatan yang tinggi dan mampu memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar, seperti penenggelaman kapal asing secara langsung, sehingga menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan tersebut. Meskipun terdapat penolakan dari sebagian nelayan terkait kebijakan larangan penggunaan cantrang, tindakan Susi Pudjiastuti dianggap berhasil dalam memberantas tindak illegal fishing di perairan Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menghentikan kerugian negara akibat illegal fishing. Selain itu, prestasi gemilang Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, serta perannya sebagai pengusaha yang mendukung sektor perikanan dan penerbangan, menunjukkan kontribusi positifnya dalam pengembangan sektor tersebut.
Referensi :
1. Robbins M. BAB II STUDI KEPUSTAKAAN 2.1 Landasan Teori 2.1.1 Kepemimpinan Transformasional 2.1.1.1 Pengertian Kepemimpinan Transformasional. Published online 2017.