Lihat ke Halaman Asli

Rezal Farezi

Mahasiswa

Berjualan di Media Sosial Live Streaming dalam Pandangan Maqashid

Diperbarui: 11 April 2023   20:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

maqashid syariah yaitu tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemashlahatan manusia bisa terwujud. Secara umum, maqashid syariah memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan umat manusia. Tujuan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Allah yaitu kebaikan.

Kemashlahatan yang dimaksud dalam hal ini mencakup segala hal dalam kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya rezeki manusia, kebutuhan dasar hidup, dan juga kebutuhan lain yang diperlukan manusia.

Perkembangan yang sangat pesat terjadi dalam setiap aspek e-commerce bukan hanya pada apa yang diperdagangkan akan juga pada tata cara dari perdaganganpun terjadi inovasi.Terdapat media sosial yang saat ini mempunyai wadah jual- beli di dalamnya seperti pada facebook yaitu dengan menggunakan live streaming, tidak hanyafacebook, Instagram, Tiktok dan marketplace shopee pun mempunyai fitur canggih untuk berjualan bagi para pelaku usaha untuk memperdagangkan dagangannya yaitu dengan menggunakan fitur live streaming shopping. 

Fitur Fungsi streaming langsung Belanja memungkinkan distribusi video langsung secara simultan ke audiens yang besar melalui jaringan, mensimulasikan peristiwa aktual.Fitur live streaming shopping digunakan oleh para penjual untuk memperlihatkan produk yang mereka punya, mempromosikan produk, dan tutorial dari produk yang dimiliki penjual. Ketika video live streaming shopping dimulai pembeli atau pelanggan

Sistem penjualan dengan live streaming yang pada dasarnya tidak berlangsung lama, dan penjual memberikan batasan waktu tertentu. Ketika waktu live streaming habis biasanya transaksi jual beli akan berakhir dan biasanya ketika live streaming pembeli membatalkan waktu penjualan mereka agar mereka, bisa menyiapkan barag yang sudah di beli oleh pembeli. 

Transaksi jual beli terjadi pada saat live streaming shopping mempunyai permasalahan di dalamnya, permasalahan yang terjadi dalam jual beli pastilah menimbulkan kerugian, kerugian tidak selalu menimpa yang berada dalam posisi lemah atau konsumen tetapi juga bisa terjadi bagi pelaku usaha akibat perbuatan konsumen yang sangat mungkin merugikan pelaku usaha. 

Salah satu contohnya dalam live streaming shopping adalah melakukan akad pra perjanjian dengan menulis "fix order" di kolom chat tetapi tidak melakukan pembayaran atas transaksinya tersebut atau bisa dikatakan pemberi harapan kepada pelaku usaha maksudnya adalah tidak melakukan transaksi hingga selesai yaitu proses pembayaran, hanya melakukan perjanjian dengan tidak adanya itikad baik yaitu melakukan pembayaran atas perjanjian yang dilakukannya" Begitupun permasalahan yang terjadi pada live streaming di media lainnya. 

Mengenai masalah seperti ini, hukum Islam telah menetapkan aturan yang dikenal sebagai hukum muamalah, Hukum muamalah memastikan bahwa orang terlibat dalam berbagai hubungan jual beli dengan cara yang saling menguntungkan dan halal untuk melindungi para pihak yang terlibat dan untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Salah satu prinsip syariah adalah prinsip kebebasan berkontrak atau Al hurriyah. Jika bentuk dan isi kontrak telah disepakati, maka perikatan tersebut dapat dilaksanakan terhadap para pihak dalam perjanjian, dan semua hak dan kewajiban harus ditegakkan Interaksi boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan prinsip iktikad baik atau kepercayaan yang dimana sifat saling jujur dan harus ada pada pelaku jual beli, prinsip ini dalam hukum positif dapat disimpulkan dari pasal 12 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi "Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik"




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline