Lihat ke Halaman Asli

BKPM Kaji Bisnis Investasi Terpercaya Saat Ini untuk Asing dalam Sektor Retail

Diperbarui: 10 Juli 2018   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ekbis.sindonews.com

BKPM beserta pemerintahan Indonesia dipastikan akan segera melonggarkan beberapa aturan tentang kepemilikan bisnis investasi terpercaya saat ini untuk investor asing, khususnya sektor retail, e-commerce dan pembangkit listrik. 

Perubahan sistem tersebut merupakan kajian resmi dari BKPM atas ditemukannya DNI (Daftar Negatif Hitam) yang mencakup semua sektor terlarang untuk pemodal asing.

Dengan demikian, BKPM berharap perubahan DNI tersebut akan secepatnya tuntas tahun ini. 

Revisi DNI tersebut diantaranya seperti PMA secara resmi boleh melakukan investasi penuh terhadap bidang pembangkit listrik dengan total kapasitas sebesar <10 MW.

Sementara itu, kepemilikan saham atas pembangkit geothermal yang memiliki kapasitas lebih kecil diizinkan sampai 67%, jelas Kepala BKPM.

Aturan bisnis investasi terpercaya saat ini, pemodal asing secara resmi boleh mempunyai 95% untuk pembangkit geothermal. Namun dilarang untuk pembangkit geothermal yang kapasitasnya lebih kecil. 

Bahkan Franky mengatakan, PMA untuk jasa instalasi pada sektor pembangkit esktra tinggi secara resmi diperolehkan berinvestasi sampai 49%. Aturan ini berlaku untuk pemodal asing yang memang dilarang masuk dalam sektor pembangkit tersebut. 

PMA juga diperbolehkan untuk mempunyai 100 persen dalam sektor e-commerce Indonesia, tapi untuk sektor sebelumnya tak masuk dalam cakupan.

Franky menyatakan, untuk sektor retail memang belum mencapai keputusan yang begitu sempurna, tapi substansinya ialah bahwa BKPM mendirikan sektor tersebut jauh lebih terbuka. 

Namun BKPM tak membiarkan PMA menjadi mayoritas utama dalam sektor bisnis Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline