Lihat ke Halaman Asli

Jakarta Siaga Miras

Diperbarui: 16 Januari 2017   08:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kaltim Post

Masalah seputar regulasi Miras (Minuman Keras) selalu menuai polemik dan dilema etis. Layakkah Miras masih dibiarkan beredar? Secara ekonomi dan hukum sebenarnya sah-sah saja selama masalah Bea Cukai, lokasi serta regulasi penjualannya jelas. Tidak bisa kita pungkiri Minuman Keras memberikan pemasukan yang cukup besar bagi kas-kas Pemerintah Daerah. Namun masih ada beberapa masalah yang penting kita bahas seputar Miras dan regulasinya.

Agar scopepembahasan tidak terlalu melebar, mari kita ambil contoh kasus di daerah tertentu, yaitu DKI Jakarta. Bukan rahasia lagi jika Jakarta memiliki kehidupan malam yang sudah menjadi gaya hidup bagi beberapa kalangan. Peraturan terkait penjualan Miras jelas; Bea Cukainya aman, dijual di lokasi-lokasi (kelab malam, bar, toko) yang sudah mengantongi ijin penjualan Miras, dan tidak menjual kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun.

Razia-razia yang banyak kita temukan terjadi karena salah satu dari aturan tersebut dilanggar, misal Miras yang sudah mengantongi Bea Cukai namun dijual di tempat yang tidak mengantongi ijin atau ada oknum pegawai yang menjual Miras kepada konsumen di bawah umur. Masalah Miras bisa merembet ke masalah yang lebih besar, yaitu Narkoba. Pasalnya banyak yang beranggapan Miras dan Narkoba merupakan ‘dua sejoli’ yang tidak terpisahkan.

Penyalahgunaan Narkoba terdeteksi sering terjadi pada tempat-tempat yang menyediakan Miras. Tentu masih segar di ingatan kita saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama menutup dua kelab malam besar, Stadium dan Mille’s terkait penyalahgunaan Narkoba. Basuki (Ahok) menyimpulkan pemantauan regulasi Miras sejalan dengan pemantauan penyalahgunaan Narkoba. "Sama kayak kasus Stadium dan Mille's, kalau macam-macam, kita tutup. Sama kayak bagaimana mengendalikan narkoba," kata Ahok.

Razia Miras akan terus dilakukan Pemprov DKI untuk memantau proses hukum sudah dilakukan sesuai koridor Undang-Undang yang berlaku. Pengetatan regulasi dilakukan dengan menggiatkan sosialisasi terkait perundang-undangan Miras, menambah jumlah petugas lapangan dan memantau hasil rekaman CCTV di tempat- tempat yang menjual Miras. Menurut Basuki (Ahok), pemantauan ini penting untuk menjamin semuanya berjalan sesuai hukum.

"Ketahuan sampai dua kali, kami mendapat laporan ada anak di bawah umur membeli, kita tutup (tempat jualan). Kita cek CCTV, kita cabut izin usahanya," kata Ahok. Ketegasan pak Basuki menurut saya patut diapresiasi mengingat jarang ada pejabat publik yang berani secara tegas menutup perusahaan atau tempat hiburan besar dan sudah memiliki nama di masyarakat meski sudah jelas-jelas melanggar hukum.

Urgensi saya menulis artikel ini untuk menyadarkan publik terkait regulasi dan perundang-undangan Miras dan Narkoba. Untuk masalah etika atau moral saya tidak terlalu membahas, seperti kata Bang Iwan Fals dalam Lagu Manusia Setengah Dewa; “Masalah Moral, Masalah Akhlak, Biar Kami Mencari Sendiri”. Jika seseorang sudah memenuhi segala persyaratan hukum untuk mengkonsumsi Miras (Narkoba jelas ilegal ya!), tergantung moralitas masing-masing apakah hendak mengkonsumsinya atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline