Lihat ke Halaman Asli

Reza Fahrezi

Mahasiswa S1 Manajemen Pendidikan Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kebijakan Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Nasional

Diperbarui: 22 November 2024   17:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Gambar SPMI, Sumber: intituratea.ac.id

Penjaminan mutu pendidikan menjadi komponen vital dalam menciptakan generasi bangsa yang berkualitas. Sistem ini dirancang untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai standar nasional dan internasional. Berdasarkan berbagai regulasi, sistem penjaminan mutu pendidikan mencakup pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi. Fokus utamanya adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan kompetensi sesuai perkembangan zaman. Penjaminan mutu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan daerah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Artikel ini membahas kebijakan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan secara umum, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan tinggi.

Pertama : Kebijakan Umum Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin mutu pendidikan sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat (3). Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sistem pendidikan nasional dirancang untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. UU Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan perlunya pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas, dan efisiensi pendidikan menghadapi tantangan global. Selain itu, pembaruan pendidikan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga relevansi dengan perubahan zaman. Dalam pelaksanaannya, penjaminan mutu melibatkan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat untuk mencapai tujuan pendidikan berkualitas.

Kedua : Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah diatur melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016. Regulasi ini menetapkan sistem yang mencakup organisasi, kebijakan, dan proses yang terintegrasi untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sistem ini dirancang agar unsur-unsur penjaminan mutu saling berinteraksi secara sistematis dan berkelanjutan. Pendidikan dasar dan menengah menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi bangsa yang kompeten. Oleh karena itu, sistem ini memastikan kualitas pendidikan sesuai standar nasional dengan memperhatikan keberlanjutan dan relevansi terhadap tantangan lokal maupun global. Penjaminan mutu ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Ketiga : Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Pada tingkat pendidikan tinggi, kebijakan penjaminan mutu diatur melalui dua regulasi utama: Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi ini mengatur pelaksanaan SPM Dikti untuk menjamin kualitas perguruan tinggi secara nasional. Data pendidikan tinggi dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh proses pendidikan tinggi sesuai standar, berkelanjutan, dan relevan terhadap kebutuhan global. Kerjasama antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk keberhasilan sistem ini.

Natizah

Pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan berlandaskan regulasi yang jelas dan bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sistem ini mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi, dengan melibatkan berbagai pihak. Kebijakan yang berkelanjutan, terencana, dan sistematis diharapkan dapat menjamin mutu pendidikan yang relevan dengan kebutuhan lokal maupun global. Dukungan penuh dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pendidikan yang kompetitif dan berkualitas. Dengan sistem ini, Indonesia mampu menghadapi tantangan masa depan dengan generasi yang unggul.

Materi ini bersumber dari bahan ajar Part 14 Poin B, Mata Kuliah Sekolah Islam Terpadu, Dosen Pengampu Prof. A. Rusdiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline