Lihat ke Halaman Asli

Selamat Datang di Cipinang, Alifurrahman

Diperbarui: 19 Februari 2017   17:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapakah Alifurrahman S. Asyari? Di dunia sosial media, dia malang melintang dalam berbagai forum. Di dalam satu forum opini, dia mengaburkan identitas dengan menggunakan nama Alan Budiman alias Alanizecson.

Sejak bergabung dalam forum itu pada tanggal 6 Mei 2011, Alifurraham menjadi penulis opini terverifikasi sampai dengan November 2015, karena saat itulah dia merintis web baru bernama seword.com.

Seiring berjalan waktu, Alif yang merasa budiman itu, semakin fasih membuat opini. Yang patut disayangkan, bakat Alif dimanfaatkan juga untuk membunuh orang melalui tulisan. Saat melakukan misinya, orang yang dikenal sebagai cebonger dan ahoaxer itu, menulis tidak berdasar fakta, namun berdasar target yang sudah ditentukan. Contohnya saat Alif menulis fitnah secara sistemik untuk menghancurkan salah satu paslon cagub DKI Jakarta.

Kali ini Alif salah memilih lapangan permainan. Dia dilaporkan ke polisi karena pelanggaran pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bila terbukti, hukuman 4 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah menanti.

Memang hanya 4 tahun. Artinya dalam waktu 2 tahun 2 bulan, dia bisa bebas. Itupun kalau dihukum maksimal. Namun, Alif jangan dulu tersenyum. Bila netizen saat ini ingin membaca tulisan yang dimaksud, web seword.com sudah menghapusnya. Artinya Alif harus bersiap dengan pelanggaran pidana lainnya.

Pasal 233 KUHP menyebutkan bahwa siapapun yang menghilangkan barang bukti   untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu pasal 34 UU ITE bahkan secara tegas mengatur pidana bagi orang yang menyediakan fasilitas untuk melakukan perbuatan pidana yang tercantum dalam pasal 27 UU ITE.

Kalaupun Alif membantah telah menghilangkan barang bukti, sepak terjang Alif juga memenuhi unsur pasal 34 UU ITE. Sebagai pemilik seword.com, Alif sudah menyediakan fasilitas sehingga timbul perbuatan terlarang seperti yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33 UU ITE.

Artinya, penerapan pasal berlapis wajib dilakukan agar tidak ada lagi Alif lainnya yang meresahkan dan memecah belah NKRI.

*Selamat Datang di Cipinang.*




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline