Lihat ke Halaman Asli

Pantaskah Suryadharma Ali Dihukum ???

Diperbarui: 9 Januari 2016   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="Suryadharma Ali Ketika Menerima Anugerah Bintang Mahaputra Adi Pradana"][/caption]

Pada Rabu 23 Desember 2015 Suryadharma Ali yang akrab disapa SDA, dituntut oleh Penuntut Umum KPK dengan tuntutan sebagai berikut:

  • 11 Tahun Pidana Penjara
  • 750.000.000,- Pidana Denda, 6 Bln Kurungan Bila Tak Diganti
  • 2.232.350.536 Pidana Tambahan, 4 Tahun Penjara Bila Tidak Sanggup Bayar
  • 5 Tahun Dicabut Hak Menduduki Jabatan Publik

Tuntutan diatas ditujukan kepada SDA karena SDA dianggap oleh PU KPK merugikan negara dengan melakukan korupsi Dana Haji dan menggunakan DOM untuk keperluan pribadi, berikut kami uraikan rangkuman Kasus Haji yang pada awalnya disebut-sebut oleh pimpinan KPK merugikan negara sebesar 1,8 triliun Rupiah, yang sidang putusannya akan digelar pada Senin, 11 Januari 2016 mendatang.

TUDUHAN KORUPSI DANA HAJI

Menteri Agama selaku pengelola Dana Haji + APBN lebih dari 120 Triliun Rupiah dituduh korupsi DANA HAJI   dalam 3 tahun (2011-2013) sebagai berikut :

  1. Menguntungkan diri sendiri Rp. 0,- ( NOL RUPIAH ) dan Nol dalam bentuk mata uang asing manapun.
  2. Menguntungkan Orang Lain dan Korporasi sebesar RP. 25.461.391.228.02.00 ( Dua puluh lima milyar empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh delapan dua sen rupiah); dan SAR 17.967.405.00 ( tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima Saudi Riyal )
  3. Menguntungkan diri sendiri dalam bentuk barang “Sehelai Potongan Kiswah”

DASAR TUNTUTAN PENUNTUT UMUM KPK :

  1. Mempergunakan KETERANGAN PALSU berupa Notulen Rapat tanggal 02 Mei 2012 di Hotel Movenpick Madinah yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penyewaan Perumahan Sdr. Dr. SYAIROZI DIMYATI, Ketua Tim Pengadaan Katering Sdr. AKHMAD JAUHARI dan Direktur Pelayanan Haji Sdri. SRI ILHAM LUBIS, Lc. Mpd.
  2. Mempergunakan KETERANGAN PALSU berupa Notulen Rapat tanggal 03 Mei 2012 di Wisma Haji Mekah yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penyewaan Perumahan Sdr. Dr. SYAIROZI DIMYATI, dan Ketua Tim Pengadaan Katering Sdr. AKHMAD JAUHARI.
  3. Berdasarkan Notulen Rapat tanggal 30 Juli 2012 di Kantor Teknis Haji Jeddah, ditandatangani oleh semua peserta rapat. Notulen Rapat ini berbeda dengan Notulen Rapat tanggal 02 Mei 2012.Biaya Perjalanan Dinas “PENDAMPING MENTERI” disebut oleh Penuntut Umum KPK tidak ada nomenklaturnya dalam APBN adalan PENAFSIRAN YANG SALAH.
  4. Mempergunakan KETERANGAN PALSU berupa Nota Dinas Tanggal 6 Juni 2012, ditandatangani oleh Kabag TU Pimpinan Dr. Saefudin M.Ed.
  5. Mempergunakan KETERANGAN PALSU berupa Nota Dinas Tanggal 10 Mei 2013, ditandatangani oleh Kasubbag TU Pimpinan H. Amir Jafar, S.IP, M.Si.
  6. Mengabaikan Surat Mensesneg dan Kemensesneg Tentang Persetujuan Presiden RI dan Persetujuan Pemerintah berkaitan dengan Perjalanan Dinas Menteri, Istri dan Staf.
  7. Mempergunakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Tanggal 05 Agustus 2015 yang sumber datanya dari KPK. Auditi tidak dikonfirmasi dan dasar perhitungan kerugian negaranya
  8. Pencabutan Hak Jabatan Publik selama 5 tahun adalah pelanggaran atas International Convention On Civil and Political Right, bahwa Hak Politik adalah Hak Rakyat bukan Hak Penuntut Umum dan Bukan Hak Hakim.

TUDUHAN KORUPSI DANA OPERASIONAL MENTERI/DOM

Menteri Agama Pengelola Dana Haji + APBN lebih dari 120 Triliun Rupiah dituduh korupsi DOM dalam 4 tahun (2011-2014) RP. 1.821.698.840.00,- ( Satu Milyar delapan ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah )

DASAR TUNTUTAN PENUNTUT UMUM KPK:

  1. Penuntut Umum KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) mempergunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2006 Tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri yang telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak tanggal 31-12-2014.
  2. Mengabaikan Surat Mensesneg dan Kemensesneg Tentang Persetujuan Presiden RI dan Persetujuan Pemerintah berkaitan dengan Perjalanan Dinas Menteri, Istri dan Staf.
  3. Mengabaikan Surat Mensesneg Tentang Penggunaan VIP Room Bandara Halim Perdana Kusumah dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
  4. Mengabaikan Peraturan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang baru yaitu : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang : Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. PMK tersebut menyatakan mencabut dan tidak berlaku lagi PMK Nomor 03/PMK.06/2006.
  5. Mempergunakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Tanggal 05 Agustus 2015 yang sumber datanya dari KPK. Auditi tidak dikonfirmasi, dan dasar perhitungan kerugian negaranya Referensi perhitungan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 03/PMK.06/2006 yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Desember 2014.
  6. Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik adalah pelangaram atas International Convention On Civil and Political Right (ICCPR), bahwa Hak Politik adalah Hak Rakyat bukan Hak Penuntut Umum dan Bukan Hak Hakim.

Selain mengabaikan data-data diatas dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, PU KPK juga mengabaikan prestasi dan capaian yang diperoleh oleh SDA selaku Menteri Agama, diantara capaian dan prestasi SDA selaku Menteri Agama, antara lain :

PRESTASI BIDANG PENDIDIKAN

  1. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sebagai berikut :
  • Tahun 2013 : Penyempurnaan organisasi dan tata kerja Perguruan Tinggi   pada 65 Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) yang terdiri dari Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN ), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri ( STAHN ) dan Sekolah Tinggi Agama Buddha ( STABN ).
  • Peningkatan Status : dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), yaitu UIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2014, UIN Aceh tahun 2014. Sedangkan untuk perubahan status IAIN menjadi UIN di Palembang, Medan dan Semarang kala itu masih dalam proses, tetapi peresmian perubahan statusnya terjadi pada tahun 2015. Di samping itu terlaksana juga peningkatan status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN ) menjadi IAIN, yaitu IAIN Syeikh Nurjati Cirebon, IAIN Surakarta, IAIN Bengkulu, IAIN Tulungagung, IAIN Palu, IAIN Palu, IAIN Ternate, IAIN Pontianak, IAIN Padangsidimpuan (2013) dan Sekolah Tinggi Hindu Dharma Negeri Denpasar Bali menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (2013). Adapun perubahan status STAIN Menado menjadi IAIN dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Menado menjadi Institut Agama Kristen Negeri Menado saat itu masih dalam proses. Selain itu dilakukan Penegerian Sekolah Tinggi, yaitu Sekolah Tinggi Agama Islam Swasta menjadi SekolahnTinggi Islam Negeri (STAIN), yaitu STAIN Gajah Putih Takengon Aceh ( 2012 ); Sekolah Tinggi Agama Buddha Swasta menjadi Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri ( STABN ) Raden Wijaya Wonogiri ( 2011 ), dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Swasta menjadi Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri ( STAKN ) Kupang Nusa Tenggara Timur ( 2012 ).
  1. Bidang Pendidikan Madrasah.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline