[caption caption="Suryadharma Ali Ketika Menerima Anugerah Bintang Mahaputra Adi Pradana"][/caption]
Hari ini, Senin, 7 September 2015 digelar sidang lanjutan kasus haji yang dituduhkan kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, sidang digelar dengan agenda pembacaan Eksepsi atau Nota Keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK yang dibacakan pada sidang perdana pada minggu lalu 31 Agustus 2015.
Berikut adalah Eksepsi / Nota Keberatan yang dibacakan Oleh Pak SDA di muka persidangan pada hari ini.
Selamat Membaca.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
EKSEPSI / NOTA KEBERATAN TERHADAP DAKWAAN PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
NOMOR : DAK-28/24/08/2015
ATAS NAMA TERDAKWA :
SURYADHARMA ALI
Dakwaan Pertama :
Melanggar Pasa 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana;