Lihat ke Halaman Asli

Selembar Potongan Kiswah, KPK Membawa SDA Ke Penjara (EKSEPSI SDA -Updated-)

Diperbarui: 7 September 2015   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Suryadharma Ali Ketika Menerima Anugerah Bintang Mahaputra Adi Pradana"][/caption]

Hari ini, Senin, 7 September 2015 digelar sidang lanjutan kasus haji yang dituduhkan kepada mantan Menteri Agama  Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, sidang digelar dengan agenda pembacaan Eksepsi atau Nota Keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK yang dibacakan pada sidang perdana pada minggu lalu 31 Agustus 2015.

Berikut adalah Eksepsi / Nota Keberatan yang dibacakan Oleh Pak SDA di muka persidangan pada hari ini.

Selamat Membaca.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

EKSEPSI / NOTA KEBERATAN TERHADAP DAKWAAN PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

NOMOR : DAK-28/24/08/2015

ATAS NAMA TERDAKWA :

SURYADHARMA ALI

Dakwaan Pertama :

Melanggar Pasa 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline