Lihat ke Halaman Asli

Reza Parayogi

Kontroversi akan selalu ada, bahkan saat oposisi yang menjabat.

Celah Politik Dinasti dalam Demokrasi "Boleh-boleh Saja, Asal Tidak Asal-asalan"

Diperbarui: 10 Oktober 2020   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Politik dinasti kian menjadi momok akhir-akhir ini. Sebagian kalangan menentang, beradu kata dalam pojok diskusi hingga sosial media, seakan menentang keras praktik perpolitikan semacam ini. Politik dinasti pada dasarnya merupakan keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang yang memiliki hubungan keluarga atau terkait hubungan kekerabatan dengan yang menjalankan kekuasaan politik, dan dengan segenap usaha mempertahankan kekuasaan agar supaya kekuasaan masih berada dilingkungan keluarga.

 Dinasti politik bukan sebuah hal baru bagi Indonesia, bukan pula suatu perkara yang diharamkan oleh Sang Demokrasi. Didalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pasal 27 ayat (1) menerangkan bahwa “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya.” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (3) menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dari penjelasan beberapa pasal diatas, sudah sangat jelas bahwa tidak ada larangan bagi siapapun yang berkeinginan menduduki sebuah jabatan didalam pemerintahan, tidak peduli ia memiliki pertalian darah atau hubungan kekerabatan yang amat sangat dekat dengan seorang Kepala Daerah atau bahkan Kepala Negara, dan tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan para legislator, baik ditingkat daerah maupun pusat.

Selain beberapa pasal tersebut, selanjutnya diperkuat dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang hak pilih dalam pasal 43 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pun seolah turut andil dalam menghalalkan dinasti politik ini. Pasalnya, pada 8 Juli 2015 Mahkamah Konstitusi (MK) secara tidak langsung melegalkan praktik dinasti politik. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menerangkan tentang syarat calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.

Berkaitan dengan Dinasti Politik, Esty Ekawati dalam tulisannya berjudul “Dilema Politik Dinasti di Indonesia (2015)” menjelaskan bahwa praktik politik dinasti ini kian menjadi masif lantaran ada kebijakan otonomi daerah yang melahirkan demokratisasi ditingkat lokal, dimana pemimpin daerah dipimpin langsung oleh warganya. Lalu, yang menjadi masalah adalah tingginya ongkos politik dan besarnya “keuntungan” yang diperoleh ketika kelak menjadi seorang kepala daerah, akhirnya membuat angan-angan demokrasi daerah itu berbelok.

Saat ini, mereka yang duduk sebagai kepala daerah kebanyakan tidak lepas dari para pejabat petahana, atau dinasti politik yang sudah ada sebelumnya. Akhirnya, Dinasti politik seakan tidak pernah berakhir baik, selain menyuburkan praktik Nepotisme, rentan pula menimbulkan perkara korupsi (merugikan negara).

Dalam sistem demokrasi, keikutsertaan warga negara dalam proses pemilihan umum merupakan bentuk dari ikhtiar dalam menjalankan kedaulatan rakyat serta hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan kedaulatan rakyat merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari pemilihan umum, oleh karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun yang menjadi prinsip dasar dalam kehidupan bernegara yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.

Di Indonesia, pemilihan umum merupakan penafsiran terhadap norma dari UUD 1945, dengan tujuan agar terciptanya masyarakat yang demokratis. Masyarakat demokratis ini merupakan penafsiran dari penerapan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan begitu, kedaulatan rakyat hanya akan berjalan optimal apabila masyarakatnya mempunyai kecenderungan aktif dalam budaya politik partisipan.

Partisipasi dalam politik merupakan inti dari sebuah demokrasi. Suatu sistem politik dapat dikatakan demokratis apabila diukur dari ada atau tidaknya, tinggi atau rendahnya tingkat partisipasi warganya dalam proses pemilihan umum. Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilu reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun.

Politik dinasti kerap kali berlindung dibalik konstitusional hak politik warga negara, sementara, sistem politik dan kepemiluan yang ada sekarang belum mampu menangkalnya. Meski demikian, bukan menjadi alasan untuk tetap berdiam diri, tunduk dan patuh pada aturan yang ada, seolah terus mendukung praktik politik dinasti oleh karena tidak adanya aturan yang jelas mengatur dan membatasi gerak politik semacam ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline