Kebijakan Sanksi Pidana Sebagai Sarana Menanggulangi Kejahatan Anak
Anak Berhadapan Dengan Hukum
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diketahui jumlah ABH mencapai 1.434 kasus.
Adanya peraturan yang terkait tentang sistem peradilan pidana anak pada dasarnya dapat menjadi hal utama untuk pemulihan mental bagi anak. Memberikan suatu sanksi yang pantas bagi pelaku kejahatan dan menimbangkan masa depan anak adalah suatu hal yang cukup sulit. Pada dasarnya penjatuhan pidana adalah upaya untuk memberikan efek jera bagi si pelaku. Setiap pelaksanaan tindak pidana diharuskan tidak menimbulkan korban, kerugian fisik, mental dan sanksi sosial.
Pidana harus memiliki nilai dan berorientasi pada edukasi sebagaimana saat anak menjadi pelaku kejahatan bukan hanya memberikan sanksi materiil saja. Namun dalam hal ini diberikan suatu rehabilitasi yang menyadarkan anak bahwa hal tersebut tidak patut dilakukan dan layaknya seorang anak, anak tersebut tetap bisa menikmati pendidikan yang layak serta kasih kedua orang tua.
Bimbingan baik secara moral maupun mental sepatutnya dilakukan agar yang tertanam didalam benak si anak untuk menjadikan hal yang diperbuat menjadikan tolak ukur dalam bertindak untuk anak tersebut.
Sanksi Pidana Anak
Penjelasan yang berbeda antara sanksi pidana anak dan orang dewasa, sanksi pidana pada umumnya berarti dijatuhkan hukuman akibat dari melawan hukum. Sanksi pidana atau hukuman yang diberikan kepada anak sebenarnya berlaku ketika anak tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya diversi.
Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana paling lama setengah dari hukuman orang dewasa.
Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengikuti ketentuan pidana pada ketentuan yang terdapat dalam KUHP Pasal 10 memiliki sanksi tersendiri.
Suatu perbuatan yang dilakukan anak dapat dijatuhkan berupa pidana pokok dan pidana tambahan adalah suatu pidana peringatan, dengan syarat yaitu pembinaan di luar lembaga, serta pelayanan masyarakat kemudian pengawasan yang dilakukan oleh Negara. Kemudian tambahannya adalah dapat perampasan keuntungan atau membayar ganti rugi kepada korban dan pemenuhan kewajiban.