Lihat ke Halaman Asli

Sudahkah Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara terpenuhi?

Diperbarui: 27 November 2022   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara merupakan sebuah organisasi yang mempunyai wewenang dan kewajiban atas warganegaranya, begitupun sebaliknya warga negara juga mempunyai wewenang dan kewajiban atas negaranya. 

Dalam sebuah konteks kewarganegaraan, negara dan warga negara memiliki posisi yang sejajar antara keduanya. Jadi, hubungan antara negara dan warga negara harus selalu berpegang teguh terhadap hak dan kewajiban yang melekat antara keduanya. Sehingga hubungan antara keduanya dapat berjalan secara demokratis, adil, dan harmonis. 

Hal tersebut dapat berjalan dengan baik apabila antara keduanya konsisten dan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.  Etika dalam menjalankan hubungan yang baik tentu antara kedua pihak harus dapat berkontribusi atau harus saling timbal balik dalam memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga tujuan negara akan tercapai dan hak-hak warga negara akan terpenuhi.

Hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balik yang di dalamnya terdapat unsur hak dan kewajiban dari dua pihak. Hubungan tersebut sudah lama terbangun sejak awal berdirinya negara Indonesia. 

Pada hakikatnya hak dan kewajiban dari sebuah negara merupakan hak dan kewajiban warga negara untuk sebuah negara, dapat dikatakan bahwa hubungan tersebut adalah hubungan yang sangat melekat dan tidak dapat dipisahkan antara keduanya. hak dan kewajiban dari negara atau pemerintah dan hak kewajiban dari warga negara semua bersumber pada UUD 1945.

Lalu apa yang menjadi kewajiban dari sebuah negara terhadap warga negaranya. Yakni semua kewajiban negara semua tercantum pada UUD 1945 yaitu pada alinea keempat. 

Di dalam alinea keempat terdapat kewajiban negara yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kemudian setelah negara melaksanakan kewajibannya tentu negara mempunyai hak-hak yang harus terpenuhi antara lain yakni hukum dan pemerintahannya harus ditaati, dari segi pajak negara memiliki wewenang untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.

Semua kewajiban negara yang tercantum pada UUD 1945 semata-mata untuk kepentingan warga negaranya yakni menjamin adanya sistem hukum yang adil, menjamin Hak Asasi Manusia untuk warga negaranya, memberi jaminan sosial, mengembangkan sistem pendidikan secara luas untuk warga negaranya, dan memberi hak kebebasan dalam beragama serta kebebasan dalam beribadah.

Setelah membahas tentang hak dan kewajiban dari negara terhadap warga negaranya, maka hal yang perlu dibahas adalah sebaliknya yaitu hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya. 

Adapun kewajiban harus dilaksanakan setiap warga negara adalah wajib memberi kebebasan beragama terhadap orang lain, wajib memberi kebebasan beribadah terhadap agama lain, wajib untuk menghormati kepercayaan agama lain, wajib bersikap adil dan membela yang benar, wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, wajib menghormati dan menghargai semua perbedaan yang ada di negara Indonesia, wajib menghormati perbedaan pendapat orang lain, wajib menghargai keputusan yang sudah diambil dalam permusyawarahan, wajib mengikuti kegiatan gotong royong, dan wajib mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline