Lihat ke Halaman Asli

Reyvan Maulid

Writing is my passion

Anggapan Miring Soal Pembentukan Komponen Cadangan

Diperbarui: 21 Oktober 2021   19:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Komponen Cadangan. Photo by Tempo.co

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara - Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam  usaha pertahanan dan keamanan negara - Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh sumber daya yang dimiliki oleh negara khususnya warga negara Indonesia. Ditelusuri dari dasar hukum menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Secara postur pertahanan, negara kita sebenarnya sudah memiliki komponen pasukan utama yaitu Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Namun sepertinya kekuatan pasukan utama ini nyatanya masih dirasa belum cukup. 

Perlu juga adanya dukungan cadangan untuk melipatgandakan kekuatan yang sudah ada sebelumnya. Bukan soal kuantitas atau banyak-banyakan tentaranya tetapi soal kualitasnya untuk menguatkan sistem pertahanan dan keamanan negara.  

Seperti yang sudah kita lihat kutipan ayat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diatas mengindikasikan bahwa kita sebagai warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara. 

Salah satu bentuk implementasi wujud bela negara dan usaha pertahanan negara adalah pembentukan pasukan Komponen Cadangan atau Komcad. Presiden Joko Widodo resmi mengukuhkan sekitar 3.103 orang yang telah tergabung dalam Komponen Cadangan pada tahun 2021.  

Pembentukan Komcad atau Komponen Cadangan disinyalir merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.  

Dalam hal ini, disebutkan bahwa Komcad disiapkan sebagai Sumber Daya Nasional yang siap dibentuk untuk memperkuat dan memperbesar kekuatan komponen pasukan utama dalam pertahanan negara yaitu TNI. 

Selama tiga bulan, mereka dilatih di instalasi-instalasi militer milik TNI di berbagai daerah. Mereka diajarkan terkait disiplin militer, bagaimana caranya memegang senjata, teknik, taktik dan strategi militer. 

Menelisik terkait isu pembentukan komponen cadangan ini bukanlah yang hal baru di beberapa negara. Mungkin di Indonesia, kita kedengarannya masih asing di kalangan orang awam. Seperti contoh di negara Amerika Serikat, pengerahan komponen cadangan memiliki rasio yang sama dengan komponen utama. 

Di negara Brazil, jumlah komponen cadangan yang dimiliki sebanyak 3 kali lipat dari negara Indonesia. Data yang didapatkan dari Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa personel TNI yang bertindak sebagai komponen utama militer negara berjumlah 438.410 atau 0,16 persen dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Sementara di Singapura, Filipina dan Brazil memiliki Komcad yang lebih banyak ketimbang Komponen utamanya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline