Pada dasarnya perusahaan memberikan kompensasi kepada karyawannya, baik karyawan tetap maupun kontrak, yang berupa imbalan dan berbagai manfaat atas hasil yang dicapai melalui pekerjaan. Dengan kata lain, sebagai bentuk penghargaan atas penyerahan dan penyerahan hasil kerja (kinerja) pegawai kepada perusahaan, maka perusahaan memberikan imbalan dan kompensasi sebagai sumber pendapatan kepada pegawai. Oleh karena itu, sistem kompensasi yang baik adalah sistem yang berfungsi, menjamin kepuasan perusahaan, dan menarik, mempertahankan, dan mempekerjakan banyak karyawan berbakat demi kepentingan publik.
Kompensasi adalah faktor penting yang mempengaruhi bagaimana dan mengapa orang-orang bekerja pada suatu organisasi dan bukan pada organisasi yang lainnya (Armaniah, 2018), Kompensasi adalah semua bentuk penggajian atau ganjaran mengalir kepada pegawai dan timbul dari kepegawaiannya mereka”. Desler dalam (Segoro, 2017).
Salah satu lembaga pemerintah nonkementerian adalah Badan Pusat Statistik (BPS) yang fungsi utamanya menyediakan data dasar statistik baik kepada pemerintah maupun masyarakat umum di tingkat nasional dan daerah. Instansi pemerintah ini tentunya harus memiliki sistem kompensasi yang baik karena tidak terlepas dari partisipasi pegawai. Kompensasi atau gaji memiliki unsur-unsur yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan lembur termasuk pada Badan Pusat Statistik yang juga memiliki ketiga unsur tersebut:
1. Gaji Pokok Gaji yang diberikan kepada CPNS/PNS yang diangkat pada golongan tertentu dan dengan penghasilan sesuai dengan golongannya.
2. Tunjangan
- Tunjangan istri/suami : diberikan kepada PNS yang sudah menikah yang mempunyai istri atau suami yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Tunjangan anak : diberikan PNS yang mempunyai anak baik anak kandung, anak tiri, anak angkat yang usianya dibawah 21 tahun belom punya penghasilan sendiri dan belom menikah.
- Tunjangan beras : Tunjangan pangan kepada PNS dalam bentuk natura (beras) sebesar 10kg per jiwa dalam bentuk uang
- Tunjangan Jabatan : Tunjangan yang berdasarkan sekertariat daerah, dinas daerah dan Lembaga teknis lainnya.
- Tunjangan Jabatan Fungsional : Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menjabat jabatan fungsional menurut keputusan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
- Tunjangan Pajak Penghasilan : Tunjangan subsidi oleh pemerintah untuk membayar pajak penghasilan.
- Tunjungan Umum : Tunjangan untuk pegawai yang tidak menerima Tunjangan struktural dan fungsional untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengapdian dan semangat kerja.
- Tunjangan Wilayah Terpencil : Tunjangan bagi PNS yang tinggal di daerah terpencil.
- Tunjangan papua : Tunjangan bagi PNS yang bertugas atau bekerja di Papua.
3. Lembur Buat pegawai yang melebihi waktu bekerjanya melebihi 8 jam bekerja, maka akan diberikan upah lembur yang telah ditetapkan sebelumnya oleh instansi.
Sistem kompensasi di Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang Bedagai terstruktur dan terorganisir. Semua fungsi sistem penggajian berjalan lancar, dengan penginputan data pegawai secara komputerisasi yang memudahkan dan mempercepat proses perhitungan gaji, sehingga sistem ini efisien. Proses pembayaran gaji dilakukan pada awal bulan dan perhitungan gaji dilakukan berdasarkan sistem gaji bulanan yang terkomputerisasi. Sistem ini juga mencakup pembayaran lembur jika pegawai bekerja lebih dari jam kerja normal.
Selain itu, prosedur pembayaran gaji melibatkan pembuatan data dan bendaharawan, di mana setiap bulannya data diajukan ke bagian kuasa penggunaan anggaran dan dana dicairkan melalui surat perintah pembayaran (SPT) dan Surat Pencairan Dana (SP2D). Sistem kompensasi ini telah memenuhi standar penggajian pemerintahan yang berlaku. Dengan demikian, sistem kompensasi di Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang Bedagai dapat dikatakan efisien dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Dapat disimpulkan bahwa sistem kompensasi di Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang Bedagai terorganisir dengan baik. Namun untuk meningkatkan keberlanjutan sistem kompensasi, disarankan agar peningkatan prestasi pegawai ditentukan dalam periode tertentu, bukan hanya melalui kaderisasi, tetapi juga berdasarkan kinerja yang diberikan pegawai terhadap instansi. Memberikan apresiasi kepada pegawai yang berprestasi dapat meningkatkan semangat kerja pegawai lainnya, sehingga memotivasi mereka untuk memberikan yang terbaik bagi instansi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H