Banyaknya berita yang beredar di internet membuat media berlomba menarik pembaca sebanyak-banyaknya. Salah satu caranya adalah dengan membuat judul yang bernuansa clickbait yang kadang merugikan kaum wanita.
Clickbait terdiri dari dua kata dalam bahasa Inggris. Kata-kata tersebut adalah click dan bait. Menurut Oxford Dictionary, click berarti perilaku dalam memilih suatu opsi dalam barang elektronik dengan cara menekan tombol atau layar. Sedangkan bait berarti sesuatu yang dibuat untuk memengaruhi orang sehingga melakukan sesuatu.
Bila disimpulkan, clickbait adalah suatu hal yang sengaja dibuat untuk memengaruhi orang lain sehingga orang tersebut mau memilih sebuah opsi yang ada pada barang elektronik yang kita miliki.
Konsep clickbait ini diterapkan di dunia jurnalisme. Jurnalisme clickbait atau yang sering disebut jurnalisme kuning merupakan aliran jurnalisme yang menggunakan judul clickbait.
Menurut Wendratama dalam bukunya yang berjudul Jurnalisme Online, jurnalisme clickbait membesar-besarkan peristiwa berita dengan unsur sensasionalisme pada judulnya.
Judul yang berbau sadisme juga merupakan kriteria judul clickbait. Hal ini merupakan trik media untuk menarik perhatian khalayak. Judul clickbait dinilai dapat mengundang banyak klik dari khalayak. Semakin banyak klik, semakin banyak profitnya.
Namun, sebenarnya judul clickbait seringkali melanggar etika jurnalistik. Secara tidak disadari, para wartawan terkesan mengabaikan dengan etika kerjanya demi memenuhi kebutuhan untuk mengumpulkan profit yang sebesar-besarnya untuk medianya.
Etika yang sebaiknya diperhatikan jurnalis ketika menjalankan profesinya tercantum pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ ditulis oleh Dewan Pers Indonesia. KEJ berisikan 11 pasal mengenai panduan bagi jurnalis ketika menjalankan profesinya. KEJ perlu dipatuhi agar produk jurnalistik yang dibuatnya tidak merugikan, menyudutkan, dan menyinggung berbagai pihak.
Salah satu pihak yang sering dirugikan dalam judul clickbait adalah kaum wanita. Diskriminasi bagi kaum wanita sering ditemukan pada judul clickbait. Padahal, etika mengenai hal ini tercantum pada KEJ pasal 8, yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. "
Pasal tersebut menunjukkan bahwa seorang wartawan atau jurnalis tidak boleh menaruh prasangka atau anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu yang belum diketahui secara jelas. Jurnalis juga tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi atau membedakan perilaku pada pihak tertentu.