Kepolisian Sektor Rumbai (Polsek) Rumbai Pekanbaru Riau menangkap tersangka pelaku yang diduga menggelapkan sepeda motor dan atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) bernama Yudi Bin Samadi (27), warga jalan Rimbo Panjang Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau.
Dari penuturan Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho SH MH, pada hari Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Taman karya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang telah digelapkannya.
"YS saat akan diamankan, melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau dari pinggang belakangnya, tetapi pelaku berhasil diamankan yang disaksikan oleh Anton, kemudian membawa pelaku ke Polsek Rumbai beserta sajam (pisau) milik pelaku," jelas Linter pada Kamis (10/3/2022).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/58/B/III/2022/Polsek Rumbai, tertanggal 07 Maret 2022 dengan pelapor Rinaldi (43), warga Km 08 Jalan Yos sudarso Rumbai dengan saksi, Anton Pandiangan (33) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Kapolsek Rumbai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rumbai untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup selanjutnya kita lakukan proses penyidikan," ucap Linter.
"Kepada pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam," tutup Linter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H