Lihat ke Halaman Asli

Christoffel Hutapea

Pegawai Swasta

Di Medan, Kendaraan Berhenti Bayar Parkir?

Diperbarui: 24 Januari 2019   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Pribadi

Parkir menjadi aktivitas yang pasti dilakukan oleh pengguna sepeda motor atau mobil.  Apakah kita pernah menepi di bahu jalan lalu berhenti untuk menunggu seseorang dengan kondisi mesin menyala dan pengemudi di kendaraan lalu seorang juru parkir datang dan meminta tagihan ketika kita akan melaju? Saat itu kita hanya berhenti dan tidak memarkir kendaraan. 

Hal yang sama sering saya rasakan ketika saya berada di Kota Medan dan menjadi kejadian tersebut menjadi hal yang biasa ketika kendaraan berhenti di suatu tempat lalu diminta biaya parkir. 

Jika kita tidak membayar biaya parkir maka kita akan ribut dengan juru parkir tersebut. Kebanyakan orang menghindari keributan sehingga memilih untuk membayar parkir untuk kondisi tidak parkir/berhenti. 

Supaya definisi parkir ini jelas, kita dapat membuka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 1 ayat 15 parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat  dan ditinggalkan pengemudinya sedangkan pada ayat 16 definisi berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Foto Pribadi

Mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan jelas tertulis definisi parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat  dan ditinggalkan pengemudinya. 

Di peraturan tersebut diatur tentang tarif pelayanan parkir bagi kendaraan dan tidak diatur tentang tarif berhenti untuk kendaraan sehingga kebiasaan juru parkir meminta tagihan parkir kepada kendaraan yang berhenti adalah hal yang tidak benar. 

Hal ini harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Medan untuk membuat terobosan bagi pengelolaan parkir yang benar. Jika pungutan parkir dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka pungutan tersebut digolongkan liar karena tidak ada dasar hukum yang jelas untuk pungutan yang dilakukan. Sosialisasi yang benar harus diberikan kepada juru parkir tentang penerapan parkir yang benar. 

Sebagai warga  Kota Medan yang taat aturan, kita ingin setiap pungutan yang dilakukan masuk kepada pemerintah daerah. Bagi saya pribadi, menolak membayar parkir ketika berhenti adalah hal yang harus diterapkan untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline