Lihat ke Halaman Asli

Christoffel Hutapea

Pegawai Swasta

Pungutan di Area KIM Medan

Diperbarui: 26 Agustus 2017   12:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Di Medan, Sumatera Utara terdapat sebuah kawasan industri yang disebut Kawasan Industri Medan (KIM). Ketika saya melintas di daerah tersebut, terdapat dua orang di pos yang melakukan pungutan kepada kendaraan yang mengangkut barang seperti container dan bahan bakar minyak. Pungutan yang dilakukan ini mengatasnamakan serikat buruh dan memberikan selembar kwitansi sebesar Rp. 15.000,-. 

Penagih pungutan ini meminta dengan dasar penggantian biaya bongkar muat. Padahal ketika masuk ke area tersebut tidak ada dari pihak pemungut itu yang membantu. Pungutan yang tidak berdasar seperti ini dapat digolongkan sebagai pungutan liar. Untuk membuktikan hal ini, pada 25 Agustus 2017, saya mencoba untuk mengikuti teman saya yang bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan yang mengantar minyak ke area yang melewati pungutan tersebut. Ternyata benar, pungutan ini aktif dilakukan. Menurut informasi supir yang menerima tagihan pungutan itu, apabila pungutan itu tidak diberikan maka mereka akan mendapatkan "tekanan"  dan memaksa untuk memberikan sejumlah uang.

Pungutan yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah perbuatan yang tidak layak untuk dilakukan. Untuk peraturan di Medan, saya tidak tahu apakah pungutan seperti ini memang legal untuk dilakukan. Apabila legal untuk dilakukan sebaiknya diberikan sosialisasi dan apabila aktivitas pungutan ini digolongkan ilegal sebaiknya segera ditangani oleh pihak yang terkait. 

Pungutan seperti ini sangat merugikan negara yang sekarang sedang berusaha untuk membasmi pungutan liar. Perlu dilakukan evaluasi dan sidak ke area-area industri yang ada di Indonesia supaya tidak merugikan pihak yang melakukan praktik seperti ini. Perbaikan untuk tindakan seperti ini dapat dilakukan dengan membuat sistem pengawasan yang lebih baik lagi. Apakah benar istilah Semua Urusan Mesti Uang Tunai? Sudah saatnya orang-orang yang melakukan tindakan semena-mena dapat dibina dan dibimbing. 

Dokumentasi pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline