Per 1 November hingga 2 Desember 2022, mahasiswa angkatan 2019 Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) telah melaksanakan progam Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) secara mandiri di beberapa instansi baik di Kabupaten Jember maupun kota-kota lain yang telah bekerjasama sebagai mitra dengan FH UNEJ. Progam magang tersebut dapat dikatakan masih kali pertama dalam proses pelaksanaannya, namun ternyata tidak memengaruhi antusiasme mahasiswa/I untuk turut andil berkontribusi di dalamnya. Hal ini terbukti dengan terdaftarnya 394 mahasiswa yang memiliki mengikuti magang baik di kantor notaris, pemerintahan, PT, maupun kementerian. Salah satu mahasiswa tersebut ialah penulis yang juga merupakan mahasiswi semester akhir ini memilih instansi pemerintahan sebagai pilihan untuk melakukan magang, tepatnya di Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah (OPD Setda) Bagian Hukum Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Kesan awal yang penulis fikirkan saat magang di instansi pemerintahan cenderung kaku dan monoton. Tetapi ternyata setelah 3 bulan berlangsung stigma tersebut tidak sepenuhnya benar. Walaupun memang penulis benar-benar ikut merasakan suasana seperti halnya sedang simulasi menjadi pegawai ASN. Bagaimana tidak, waktu efektif magang penulis dimulai dari hari Senin-Jumat, dari pukul 08.00 - 16.00 WIB. Setiap hari Senin dilaksanakan apel rutin pada pukul 07.45 WIB, dan hari Jumat Sehat yakni dilakukan senam bersama di halaman depan kantor pemkab. Secara pribadi, penulis merasa senang dan bersemangat ketika menjalani hari-hari saat magang berlangsung. Karena tak hanya itu, penulis turut andil dalam memahami dan melaksanakan beberapa Job description yang tersedia di bagian hukum Pemkab Jember. Diantaranya, terdapat 3 sub bagian yakni Sub Bantuan Hukum (Bankum), Peraturan Perundang-Undangan, Sub Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Sub pertama yakni Bankum, sesuai dengan namanya sub ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Adapun kegiatannya adalah membentuk keluarga sadar hukum (sadarkum) berupa pemberian penyuluhan hukum dan menghadiri sidang perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jember. Sub kedua yang berfokus pada Peraturan Perundang-Undangan ini secara spesifik melakukan harmonisasi draft/konsep Rancangan Keputusan Bupati melalui Kepala Bagian Hukum yang dilanjutkan dengan pemberian paraf koordinasi (registrasi dan penomoran) serta dilakukan autentifikasi. Sementara sub terakhir yang menjadi sumber informasi persiapan penyusunan peraturan daerah adalah JDIH. Konsep ini menjadi salah saut jenis jaringan penyadagunaan dokumen informasi yang menjamin adanya ketersediaan dokumentasi informasi secara cepat dan akurat.
Bila boleh dikatakan, magang di instansi Pemkab Jember telah cukup memberikan penulis beberapa kesan yang bermanfaat. Seperti antara lain mampu mengklasifikasi permasalahan yang selanjutnya memerlukan bantuan hukum, pembenahan segi formil dari rancangan Surat Keputusan Bupati hingga regulasi serta pengarsipan dokumen dan informasi hukum.
Berdasar pengalaman tersebut, penulis memiliki beberapa saran yang diharapkan mampu mengakomodir pencapaian maksimal dari ketiga sub bagian yang ada di Sekretariat Daerah OPD Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jember, antara lain:
Sub Bantuan Hukum: Perlu adanya upaya peningkatan layanan dalam memberikan bantuan hukum serta tetap menjalin koordinasi baik dengan LBH yang telah ada. Bila memungkinkan juga dapat menambah SDM pejabat fungsional bidang penyuluh hukum;
Sub Peraturan Perundang-Undangan: Perlu adanya peningkatan ketelitian saat menelaah dan melakukan harmonisasi aturan, surat keputusan bupati, surat keputusan secretariat daerah karena sifatnya yang krusial. Bila memungkinkan juga dapat menambah SDM yang memiliki spesialiasi dalam merancang dan menelaah UU (legal drafter);