Restoran adalah sebuah bangunan atau tempat usah penyedia jasa makan dan minum yang dikelola secara komersial dilengkapi peralatan untuk pembuatan, penyimpanan, dan penyajian makanan dan minuman kepada pelanggan. Atas usaha restoran ini, pengelola restoran baik pribadi maupun organisasi atau badan tertentu akan mendapatkan keuntungan yang akan dikenakan pajak. Adapun pajak yang dikenakan atas bisnis restoran adalah pajak restoran.
Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas penyediaan jasa oleh restoran. Jenis pajak ini merupakan pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada di pemerintah daerah. Kewenangan tersebut diperoleh dari asas desentralisasi dan otonomi daerah yang dianut oleh Indonesia. Oleh sebab itu, wajar terjadi bilamana terdapat perbedaan tarif pajak restoran antar daerah yang dipertimbangkan dan diputuskan oleh pemerintah daerah tersebut dalam rentang yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah pusat.
Ketentuan pemungutan pajak daerah sebenarnya telah diperbaharui dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah setelah sebelumnya diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU No 1 Tahun 2022, istilah pajak restoran tidak ditemukan dan tidak ada klausul rinci mengenai pajak restoran sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU No 28 Tahun2009. Namun demikian, hal ini tidak berarti pemerintah daerah tidak mengenakan pungutan pajak lagi terhadap usaha bisnis restoran.
UU No 1 Tahun 2022 mengatur bahwa terdapat istilah jenis pajak baru yang menggabungkan objek – objek pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2022. Jenis pajak tersebut adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun objek pajak atas PBJT berdasarkan pasal 50 UU No 1 Tahun 2022 adalah :
- Makanan dan/atau Minuman
- Tenaga Listrik
- Jasa Perhotelan
- Jasa Parkir
- Jasa Kesenian dan Hiburan
Kelima jenis objek pajak tersebut setidaknya dapat diklasifikasikan sebagai objek pajak daerah yang sebelumnya diatur dalam UU No 28 tahun 2009, yakni objek pajak makanan dan/atau minuman adalah objek pajak restoran, objek pajak tenaga listrik adalah objek pajak penerangan jalan, objek jasa perhotelan adalah objek pajak hotel, objek pajak jasa parkir adalah objek pajak parkir, dan objek pajak jasa kesenian dan hiburan adalah objek pajak hiburan. Atas jenis – jenis objek pajak tersebut digabungkan dalam satu jenis pemungutan pajak yang disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Melalui klausul PBJT, bisnis restoran tetap dikenakan pajak atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau makanan yang disediakanya. Pemungutan PBJT atas restoran diatur paling tinggi sebesar tarif 10% dalam UU No 1 Tahun 2022. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut PBJT lebih besar dari 10% atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau makanan restoran.
Namun demikian, terdapat pengecualian atas objek – objek PBJT yakni, penyerahan makanan dan minuman :
- Dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu sebagaimana diatur dalam Perda
- Dilakukan oleh toko swayalan dan sejenisnya yang tidak semata – mata menjual makanan dan minuman
- Dilakukan oleh pabrik makanan dan minuman
- Disediakan oleh penyedia fasilitas lounge pada bandar udara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H