Lihat ke Halaman Asli

Reyhana

mahasiswa

Lebih Memahami Mengenai Jurnalisme Berpegang Pada Kode Etik Jurnalisme

Diperbarui: 14 Mei 2023   23:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jurnalisme menjadi landasan masyarakat modern dan telah memainkan peran penting dalam penyebaran informasi dan pengetahuan.  Jurnalisme bertindak sebagai suara rakyat berperan bagi masyarakat yang kurang terwakili . Memberikan perhatian khusus kepada mereka yang munkin tidak memiliki suara. Serta menginformasikan opini publik kepada para pembuat kebijakan.

Istilah 'jurnalisme' mengacu pada proses pengumpulan, pemrosesan, dan penyebaran berita dan informasi kepada publik secara tepat waktu dan efektif. Praktik jurnalisme telah mengalami perubahan yang signifikan selama bertahun-tahun, terutama dengan munculnya teknologi digital dan internet. Meskipun demikian, esensi dari jurnalisme tetap sama, yaitu menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada publik untuk membuat keputusan yang tepat. Sementara sama halnya dengan jurnalisme terdapat kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kewartawanan dan persuratkabaran biasa disebut jurnalistik

Seorang jurnalis harus memahami serta mengamalkan ketentuan kode etik pers salah satunya yaitu hak tolak dan hak jawab, sesuai dalam isi Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1, kedua hak ini dimaksudkan, hak tolak wartawan untuk menolak memberi tahu identitas dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Hak jawab sesorang untuk memberikan opini, tanggapan atas berita yang merugikan menyangkut nama baiknya. Pers wajib melayani hak jawab dalam pasal 5 UU pers.

Selain hak tolak dan hak jawab, terdapat hak setiap orang untuk mengoreksi berita atau membenarkan kesalahan informasi atau berita yang di beritakan oleh media yang menyangkut dirinya maupun orang lain. Hak koreksi juga terdapat dalam Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1. Kewajiban koreksi terhadap berita, gambar, fakta atau informasi yang tidak benar terdapat kekeliruan kesalahan terhadap informasi yang diberitakan. Pers wajib melayani hak koreksi dalam pasal 5 UU pers.

Seorang wartawan ataupun reporter harus memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, sikap mempertanyakan, tidak yakin dengan kebenaranya. Tidak mudah percaya berita burung ataupun informasi yang sudah ada diberitakan media lain. Perlu adanya sikap skeptis yang tidak mengiakan informasi awal diterimanya, menjadikan keharusan jurnalis mencari,menggali bahkan turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya. Seperti istilah bahwa kedaan diluar sangat mendung jangan langsung percaya ucapan orang bahwa diluar turun hujan sebelum melihat langsung mengecek ke jendela. Jika seorang jurnalis tidak skeptis besar kemungknan dapat melanggar kode etik jurnalistik.

Memahami menaati serta berpegang kepada KEJ kode etik jurnalistik, tercantum oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999. Merupakan prinsip moral yang wajib dipatuhi oleh seluruh jurnalis PWI Persatuan Wartawan Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline