Guru merupakan salah satu ujung tombak tercapainya tujuan pendidikan nasional, seorang insan yang mulia dan berjasa karena berkat usaha dan pengorbanan gurulah yang bertanggungjawab mendidik manusia bagi melahirkan generasi yang cerdas dan cakap serta sanggup melaksanakan tugas terhadap diri, keluarga, masyarakat dan negara.
Guru dalam sejarah hidupnya senatiasa menghargai kejayaan anak didiknya serta sanggup berkorban dan melakukan apa saja untuk manfaat dan kesejahteraan orang lain.
Baca juga : Jangan Sesekali Meremehkan Profesi Guru
Peranan guru adalah luas. Guru adalah pendidik, pembimbing dan pendorong. Dia juga penyampai ilmu, penggerak dan penasihat. Ini bermaksud, guru atau pendidik mempunyai tugas dan tanggungjawab yang berat, olehnya itu guru bukanlah profesi sembarangan, di tangan merekalah masa depan murid dipertaruhkan.
Mereka adalah orang yang memberi pengetahuan kepada muridnya, andaikan lalai maka murid yang dihasilkan pun produk gagal.
Menurut undang-undang No. 14 tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berdasarkan definisi tersebut, bisa dikatakan bahwa tugas guru bukan hanya sekedar mengajar peserta didik ataupun menyampaikan ilmu kepada peserta didik. Tetapi guru dituntut untuk
Baca juga : Hasil Evaluasi Video Tips and Trick Pembelajaran Daring Proyek Mata Kuliah Etika Profesi Guru
Dilihat dari kondisi pendidikan Indonesia saat ini, guru dinilai masih belum secara profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Alhasil, ketika mutu guru masih rendah, maka mutu pendidikan di Indonesia pun akan rendah.
Maka, PPG muncul sebagai solusi untuk permasalahan tersebut. PPG ini mempunyai tujuan yang amat mulia, yaitu untuk mencetak guru Indonesia menjadi lebih berkualitas dan berbobot. PPG juga bertujuan untuk memprofesionalkan guru dan meningkatkan mutu guru dan pendidikan di Indonesia.
Latar Belakang Munculnya Program Pendidikan Profesi Guru
Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
PPG adalah program pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S-1 / D-IV Non Kependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan (Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang PPG).