Lihat ke Halaman Asli

Reward Michelle

Mahasiswa / Program Studi Ilmu Hukum / Fakultas Hukum/ Universitas Jambi

Dilema, Tantangan Penanganan Kabut Asap di Kawasan Wilayah Indonesia dan Perbatasan

Diperbarui: 16 Desember 2022   11:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di tingkat ASEAN, sudah banyak upaya untuk memerangi pencemaran lingkungan telah diperdalam, dengan diperkenalkannya berbagai langkah dan proyek kerja sama, termasuk inisiatif mitigasi kabut asap. Polusi Udara akibat kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia beberapa tahun lalu tidak hanya menimpa masyarakat Indonesia saja, tetapi juga turut menimpa negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Pendekatan Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Penanggulangan Bencana Asap di Kawasan Perbatasan pun tak luput menjadi salah satu upaya Pemerintah demi menanggulangi bencana asap. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah dalam penanggulangan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan, yang sewaktu-waktu dapat kembali terjadi di Indonesia:

1. Langkah Diplomasi

First track diplomacy dalam bentuk diplomasi bilateral telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sejak tahun 1985. Kementerian Kehutanan RI, menjelaskan bahwa Memorendum of Understanding (MoU) berisi tentang ketentuan pembukaan lahan tanpa pembakaran (zero burning). Second track diplomacy antara Indonesia dan Malaysia dalam isu kabut asap di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1998 oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti: Greenpeace, Center for International Forestry Research (CIFOR), World Wide Fund (WWF) Indonesia, World Wind Fund dor Nature (WWF) Malaysia dan Global Environment Centre (GEC). Lembaga swadaya masyarakat membantu first track diplomacy dalam mewujudkan perundingan, berupa pencegahan, memberikan informasi tentang penyebab, dampak, kerugian kabut asap, melakukan latihan teknis, dan penelitian ilmiah tentang kebakaran hutan yang dapat menyebabkan kabut asap.  

2. Langkah Melalui Jalan Pengadilan Penyelesaian kebakaran hutan dan lahan sebagian besar melalui proses pengadilan perdata, dimana negara yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan. Dari sekian banyak pengaduan, hanya sedikit yang sampai ke proses pengadilan dan hasilnya tidak memuaskan, mulai dari putusan sanksi ringan hingga bebas. Belum lagi membutuhkan proses yang panjang dan berbelit-belit serta masalah saksi dan barang bukti yang menguras tenaga. Ketentuan tentang kebakaran hutan/pembakaran di kawasan kehutanan hanya sedikit yang sampai ke proses pengadilan dan hasilnya tidak memuaskan, mulai dari putusan sanksi ringan hingga bebas. Belum lagi membutuhkan proses yang panjang dan berbelit-belit serta masalah saksi dan barang bukti yang menguras tenaga. 

Ketentuan tentang kebakaran hutan/pembakaran di kawasan kehutanan hanya sedikit yang sampai ke proses pengadilan dan hasilnya tidak memuaskan, mulai dari putusan sanksi ringan hingga bebas. Belum lagi membutuhkan proses yang panjang dan berbelit-belit serta masalah saksi dan barang bukti yang menguras tenaga. Ketentuan tentang kebakaran hutan/pembakaran di kawasan kehutanan.

Undang-Undang justru kurang memberikan perhatian yang memadai terhadap upaya pengendalian kebakaran, karena larangan membakar hutan yang terdapat dalam undang-Undang kehutanan sebenarnya dapat dilawan untuk kepentingan khusus sepanjang mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Hingga saat ini, belum ada satu pun undang- undangyang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Meskipun terdapat pusat pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah, namun karena tidak adanya perangkat hukum, maka tidak berfungsi secara maksimal. 

3. Penyelesaian melalui Pilot Project Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Kementerian Perekonomian) Konsep proyek ini menitikberatkan pada peringatan dini, deteksi dini, pemadaman dini, dan pendampingan pusat. Proyek percontohan ini akan dilakukan di desa-desa yang berbatasan dengan konsesi hutan dan perkebunan para pemangku kepentingan yang berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pengembangan pencegahan kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan. Melalui proyek percontohan ini, pemerintah dapat merumuskan konsep praktik terbaik dan prosedur operasi standar (SOP) pencegahan kebakaran yang teruji dan dapat diterapkan secara efektif di desa-desa di seluruh Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline