Beberapa waktu lalu Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menemukan beberapa bukti, sebanyak 1.236 perusahaan tambang dan 537 perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat beroperasi tanpa izin, Salah satunya terjadi di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan sejak sejak 10-15 tahun lalu tersebut mencapai Rp311,4 triliun.
Dalam acara di salah satu televisi swasta, Darori, yang juga Dirjen Kemenhut menjelaskan, di provinsi Kalimantan Tengah, ditemukan 282 unit perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin dengan total luas lahan yang digunakan 3.934.963 hektare (ha), sedang untuk perusahaan pertambangan sebanyak 629 unit dengan luas lahan yang digunakan 3.570.518,20 ha. Lebih khusus lagi Ia menyebutkan, Di Kabupaten Bartim sendiri telah ditemukan ada tiga kasus dengan luas 19.500 ha. Menurutnya, perusahaan-perusahan yang melakukan pelanggaran ini adalah perusahaan besar, karena memegang konsensi lahan yang mencapai ribuan ha. Namun Ia juga tidak mau menyebut nama-nama grup perusahaan yang dimaksud. “Kami tidak sebut nama perusahaannya karena baru indikasi, tentu akan ditindaklanjuti nantinya,” ungkap Darori.
Dalam acara tersebut dirinya juga mengungkapkan, Pihaknya (Kemenhut, red) akan membentuk tim gabungan yang melibatkan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kepolisian Daerah (Polda). “Tim gabungan ini dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tersebut,” tuturnya.
Dia menambahkan, Pada Tahap awal pihaknya sudah menahan salah satu pengusaha warga negara tetangga, tetapi karena kepentingan penyelidikan pihaknya belum bisa menyebutkan nama warga negara asing tersebut kepada media.
Dalam acara lain, Anggota Satgas PMH, Mas Achmad Santosa, menjelaskan, adanya keterkaitan perusahaan-perusahaan ini dengan group perusahaan besar, Mas Achmad Santoso hanya mengatakan, “Mungkin saja ada bagian dari kelompok-kelompok usaha besar, tapi sebaiknya kita tidak menekankan soal itu karena di mata hukum semua sama,” katanya.
Dia juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, karena disinyalir ada keterlibatan dan praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengusaha dan pejabat daerah, “ Semoga saja Tim gabungan nantinya ngga masuk angin dan mendeg di tengah jalan,” tegas Mas Achmad.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H