Lihat ke Halaman Asli

revi putri

Mahasiswa

Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan Dinilai Memberatkan Masyarakat

Diperbarui: 27 Juli 2021   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada bula Juni 2021 pemerintah merencanakan penerapan ppn pada sembako dan jasa pendidikan namun banyak masyarakat yang memberikan kritikan atas keputusan tersebut. masyarakat merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, karena di tengah mewabahnya virus Covid19 ini masyarakat mengalami penurunan pendapatan sehingga rencana kebijakan ini membuat masyarakat keberatan. informasi yang beredar mengenai rencana kebijakan membuat masyarakat menjadi resah. 

Banyak anggota DPR juga yang tidak setuju dengan rencana tersebut dan meminta pemerintah memikirkan kembali rencana kebijakan yang tersebut. karena pasti juga kebijakan itu di terapkan masyarakat akan demo untuk memprotes kebijkan tersebut.

Rencana ini akan membebani masyarakat dan membuat peningkatan kemiskinan di kalangan masyarakat Indonesia. Yang mengakibatkan turunnya daya jual - beli dan biaya produksi akan meningkat. Suryo Utomo selaku Direktur Jendral Pajak memberikan keterangan bahwa penerapan PPN pada bidang pendidikan akan diterapkan pada bidang pendidikan yang sifatnya kormesil. Serta penerapan PPN pada sembako hanya diterapkan pada barang yang memiliki kualitas tinggi, untuk barang barang yang dijual di pasar tradisioanal tidak akan terkena biaya pajak. 

Walaupun kebijakan ini belum di terapkan masyarakat berharap pemeritah memiliki soslusi yang lain untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi. karena rencana kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline