Lihat ke Halaman Asli

Reklamasi Teluk Jakarta Apakah Perlu Dilanjutkan?

Diperbarui: 2 September 2016   00:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih segar dalam ingatan kita mengenai kasus reklamasi Teluk Jakarta. Yang sampai sekarang ini kasus nya masih terus bergulir. Banyak kontroversi yang terungkap dalam kasus ini. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai awalmula reklamasi Teluk Jakarta. Teluk Jakarta atau dikenal juga dengan sebutan pantura berada di sebelah utara Jakarta. 

Tempat ini menjadui muara bagi sungai-sungai besar seperti ciliwung,cisadane dan 13 sungai yang berhulu di bogor. Wilayah teluk Jakarta menjadi tempat yang penting bagi masyarakat di pesisir utara Jakarta yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Para nelayan ini sudah lama tinggal dan kehidupan mereka bergantung pada Teluk Jakarta.

Pada tahun 1995 pemerintah pusat mengeluarkan keputusan presiden No.52 tahun 1995 tentang reklamasi pantura yang dittetapkan oleh presiden Soeharto pada tanggal 13 Juli 1995. Kepres tersebut menetapakan reklamasi pantura sebagai satu-satunya jalan penataan dan pengembangan ruang daratan dan pantai untuk mewujudkan kawasan Pantai Utara sebagai kawasan andalan. Yang diartikan sebagai  kawasan yang punya nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota.

Rencana reklamasi seluas 2700 hektare tersebut pertamakali di paparkan dihadapan Presiden Soeharto. Selain untuk mengatasi masalah kelangkaan lahan di Jakarta,proyek ini juga bertujuan untuk mengembangkan wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dibandingkan empat wilayah lain. Namun munculnya dua kebijakan ini menabrak Rencana Umum Tata Ruang Jakarta. Didalam dokumen RUTR tersebut tidak disebutkan mengenai rencana reklamasi. Sejak 1995 tersebutterjadi perang aturan antara pemprov DKI Jakarta dan Kementrian Lingkungan Hidup. 

Kementrian Lingkungan Hidup dalam berbagai kebijakan menyebutkan bahwa reklamasi tidak layak dilakukan karena akan merusak lingkungan. Sementara pemprov bersikeras agar reklamasi tetap dilakukan. Tahun2003, kementrian lingkungan hidup menyatakan, proyek reklamasi tidak bisa dilakukan karena pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendalian dampak lingkungan. 

Ketidaklayakan ini disampaikan dengan SK Mentri Lingkungan Hidup No.14 tahun 2003 tentang ketidaklayakan rencana kegiatan reklamasi dan revitalisasi pantai utara. Surat tersebut menyatakan bahwa hasil kajian AMDAL menunjukan kegiatan reklamasi akan meenimbulkan berbagai dampak lingkungan. Namun, suratkeputusan tersebut digugat oleh 6 perusahaan pengembang yang telah melakukan reklamasi Teluk Jakarta. Berikut ini adalah 6 perusahaan tersebut:

1). PT Tama Harapan Indah

2). PT Bakti Bangun Era Mulia

3).PT Manggala Krida Yudha

4). PT Pembangunan Jaya Ancol

5).PT Pelabuhan Indonesia ll

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline